Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 06.05 WIB

Jangan Sampai Kepala Desa Berurusan Dengan Pidana

Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid saat berada di Lamongan. - Image

Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid saat berada di Lamongan.

JawaPos.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR menyoroti pengelolaan dana desa. Dana yang digelontorkan pemerintah itu diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan di desa. Bukan membawa petaka kepada kepala desa atau perangkatnya. Yakni ada yang terjerat pada pidana.


Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid menyatakan, terpenting dari dana desa itu pemanfaatannya untuk pengentasan kemiskinan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah desa harus merealisasikan dalam program padat karya.


"Dana Desa ini adalah bagian program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa dan juga pengentasan kemiskinan,” kata Jazilul Fawaid saat menjadi pembicara pada Diseminasi Dana Desa di Pendopo Lokatantra, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (1/6).


Jazilul Fawaid berasal dari Dapil Gresik-Lamongan itu meminta ada pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Dirinya tidak ingin ada kepala desa atau perangkatnya yang berurusan dengan pidana.


"Paling penting lagi agar pengawasan juga diperketat, supaya penggunaan Dana Desa tepat sasaran. Bila tepat sasaran, dijamin masyarakat desa penerima akan mengalami peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya,” katanya.


Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait mengatakan, kini ada sejumlah perubahan kebijakan Dana Desa Tahun 2018.


Perubahan itu meliputi pada empat hal. Yakni memperbaiki alokasi Dana Desa dengan memberikan afirmasi kepada desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi. Selain itu meningkatkan pemanfaatan Dana Desa agar lebih fokus pada 5 kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa.


"Kemudian memperbaiki metode pemanfaatan Dana Desa dengan menggunakan skema padat karya tunai, serta meningkatkan distribusi dengan mengubah penyaluran dari dua tahap menjadi tiga tahap,” katanya.


Sebelumnya, perhitungan Dana Desa 90 persen dibagi rata dan sisanya 10 persen menggunakan formula berdasarkan jumlah penduduk, dan luas wilayah. Sementara mulai tahun ini, 77 persen Dana Desa dibagi rata. 20 persen dihitung menggunakan formula dan sisanya 3 persen khusus untuk daerah tertinggal.


Dia merinci, Dana Desa yang dikucurkan dari 2015 sampai dengan 2017 telah berkontribusi membangun 109,3 ribu km jalan desa; 852,2 km jembatan; 303.473 unit sambungan air bersih dan lain sebagainya.


Dana desa, sambung Lisbon Sirait, sukses menurunkan jumlah penduduk miskin pedesaan dari 17,37 juta jiwa (2014) menjadi 16,31 juta jiwa (2017). Bahkan, presentase penduduk miskin turun dari 14,2 persen (2014) menjadi 13,5 persen (2017).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore