Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 05.34 WIB

Hanafi Rais: Pemerintah Harus Tuntaskan Ganti Rugi Korban First Travel

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais - Image

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais

JawaPos.com - Hakim sudah memvonis pasutri bos First Travel, Andika Surachman 20 tahun dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Vonis tersebut mendapat banyak sorotan. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais.


Dia menyoroti hasil persidangan pada kasus penipuan First Travel. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan ganti rugi dan pengembalian dana jemaah yang gagal berangkat.


“Selepas vonis dan dihukum, jangan dilupakan nasib uang setoran calon Jemaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu,” kata Hanafi Rais dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).


Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terrdaakwa kasus First Travel. Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.


Mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp 5 milyar. Keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jemaah.


Mas Han, biasa Hanafi dipanggil menegaskan bahwa kasus terbuat membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah. Adapun nilai kerugian mencapai Rp 905 milyar.


“Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara, yang terpenting adalah uang umat," Wakil Ketua Komisi I DPR itu.


"Banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung,” ujarnya.


Jika perlu, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasusnya, dia akan pertimbankan mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore