Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 01.32 WIB

Pemko Batam Glontorkan Rp 41 M Selesaikan Tunda Bayar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik - Image

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik

JawaPos.com - Pemerintah Kota Batam menggelontorkan dana sebesar Rp 41 miliar yang bersumber dari APBD. Dana tersebut digelontorkan untuk menyelasaian masalah tunda bayar yang sebelumnya merepotkan Pemko Batam di awal tahun 2018.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik mengatakan, persoalan tunda bayar beberapa kesepakatan yang terjalin antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, dengan beberapa mitra kerjanya pun kini telah selesai.


"Untuk tunda bayar kita sudah selesaikan, kalaupun ada itu hanya kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang laporannya belum masuk," kata Malik, Jumat (1/6).


Dana Rp 40 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar itu katanya, didapat dari pemangkasan belanja beberapa OPD. Saat ini lanjut Malik, pihaknya tengah mempersiapkan untuk penyelesaian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 5.623 Aparat Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Batam.


"Meskipun cukup membebani anggaran, Pemkot tetap akan menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pusat," ujarnya.


Persoalan tunda bayar ini diketahui, setelah ada banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) terhadap ketidakwajaran yang terjadi. Sehingga, menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menjaga stabilitas RSUD, salah satunya adalah menyelesaikan tunda bayar.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore