Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 20.22 WIB

Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Panwaslu

Ali Aziz (kiri) menunjukkan bukti pelaporan Armuji ke Panwaslu Kota Surabaya. - Image

Ali Aziz (kiri) menunjukkan bukti pelaporan Armuji ke Panwaslu Kota Surabaya.

JawaPos.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2018.


"Pak Armuji sudah resmi saya laporkan. Kami duga beliau melakukan pelanggaran pemilu menggunakan rumah dinas untuk kepentingan sosialisasi satu pasangan calon," kata Ali Azhar, pelapor asal Surabaya, Jumat (1/6).


Menurutnya, Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilgub Jatim 2018. Calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur Soekarno turut diundang ke rumah dinasnya. Bahkan surat undangan resmi dari Ketua DPRD Surabaya lengkap dengan logonya.


Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Seperti dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara. "Hal ini jelas tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara. Armuji juga sebagai pejabat negara," tegasnya.


Bentuk tatap muka dengan pasangan calon juga merupakan salah satu pelanggaran. Hal itu seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1b Undang-undang 4 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana di undangan yang terlampir masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk tatap muka karena hadirnya cawagub.


"Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," harap Ali.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore