
Ali Aziz (kiri) menunjukkan bukti pelaporan Armuji ke Panwaslu Kota Surabaya.
JawaPos.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2018.
"Pak Armuji sudah resmi saya laporkan. Kami duga beliau melakukan pelanggaran pemilu menggunakan rumah dinas untuk kepentingan sosialisasi satu pasangan calon," kata Ali Azhar, pelapor asal Surabaya, Jumat (1/6).
Menurutnya, Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilgub Jatim 2018. Calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur Soekarno turut diundang ke rumah dinasnya. Bahkan surat undangan resmi dari Ketua DPRD Surabaya lengkap dengan logonya.
Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Seperti dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara. "Hal ini jelas tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara. Armuji juga sebagai pejabat negara," tegasnya.
Bentuk tatap muka dengan pasangan calon juga merupakan salah satu pelanggaran. Hal itu seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1b Undang-undang 4 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana di undangan yang terlampir masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk tatap muka karena hadirnya cawagub.
"Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," harap Ali.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
