Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 12.55 WIB

Panwaslu Cermati Praktik Politik Uang Berkedok Bagi-bagi THR

Ilustrasi Pilkada Serentak 2018. Bawaslu RI dan jajaran di bawahnya mencermati praktik politik uang, apalagi banyak momentum untuk pemberian materi pada bulan Ramadan dan lebaran. - Image

Ilustrasi Pilkada Serentak 2018. Bawaslu RI dan jajaran di bawahnya mencermati praktik politik uang, apalagi banyak momentum untuk pemberian materi pada bulan Ramadan dan lebaran.

JawaPos.com - Pasangan calon kepala daerah (cakada) Pilkada Serentak 2018 sudah berkali-kali diimbau untuk menaati aturan penyelenggaraan pemilu, termasuk menghindari praktik politik uang. Namun nyatanya, banyak saja celah yang bisa dimanfaatkan para paslon nakal untuk bisa meraup suara lewat cara-cara seperti itu.


Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutai Timur (Kutim) Muhammad Idris mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi pengawasan kampanye. Di antaranya yakni tempat ibadah, kegiatan buka bersama serta santunan, dan tunjangan hari raya (THR) lebaran.


"Saya rasa segala kegiatan kampanye sudah diatur dalam undang-undang. Tidak hanya itu, setiap paslon pasti pahamlah tentang itu," ujarnya dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Grup), Jumat (1/6).


Mengacu pada undang-undang, pemberian materi mengatasnamakan santunan pun sangat dilarang. Sehingga kegiatan buka bersama dan satunan pun menjadi perhatian khusus Panwaslu.


"Apapun alasannya, paslon dilarang memberikan materi ataupun barang kepada calon pemilih. Terlebih memberi uang. Sangat jelas, hal itu masuk ke dalam dugaan pidana pemilu," paparnya.


Sama halnya dengan kampanye di tempat ibadah, yang juga dilarang dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun berbeda konteksnya, bahwa tidak ada aturan yang melarang paslon untuk beribadah ke tempat ibadah.


"Jika paslon mau salat di masjid ya boleh, asalkan jangan sampai menyelipkan kampanye atau ajakan memilihnya dalam berdakwah. Saat ini sangat dikhawatirkan paslon berubah menjadi agamais, yang kemudian menggunakan kesempatan seperti ini," tandasnya.


Selain itu, hal yang paling dicermati Panwaslu ialah masalah pemberian THR. Itu merupakan cara yang sangat mudah dimanfaatkan oleh paslon.


"Sebentar lagi lebaran. Maka memberi THR adalah cara termudah yang paling harus dicermati," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore