
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku PKPU soal larangan mantan napi koruptor hanya akan memunculkan persoalan baru.
JawaPos.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) terus menuai pro kontra. Terbaru cibiran datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menteri yang berasal dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, peraturan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Sebab, PKPU dikatakannya hanya mengatur teknis pemilihan umum (pemilu).
Yasonna menilai, jika dirinya mendukung PKPU larangan mantan caleg jadi koruptor, maka hal ini akan berdampak buruk. Sebab lembaga-lembaga lain juga dapat meniru langkah yang bertentangan ini.
"PKPU itu teknis, Jadi kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak Undang-undang di atasnya. ini bisa membuat persoalan baru," ujar Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Karena itu, secara tegas Yasonna meminta KPU agar tidak terbiasa membuat aturan yang menabrak Undang-undang. Jika tetap memaksa membuat aturan itu, pria yang mengawali karir sebagai pengacara itu menyarankan agar para pimpinan KPU menanggalkan jabatannya dan beralih profesi menjadi anggota DPR.
"Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. Kalau mereka mau membuat Undang-undang, ya komisioner KPU jadi anggota DPR aja," tegasnya.
Di sisi lain Yasonna tidak memungkiri jika ide KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg adalah langkah yang baik. Akan tetapi selayaknya dijalankan dengan cara yang betul dan tidak melanggar Undang-undang.
"Itu ide yang sangat baik kita dukung, tapi caranya (salah). Kalau mau ngono ya ngono tapi ojo ngono ya (kalau mau itu ya itu, tapi ya jangan begitu)," imbuhnya.
Lebih jauh Yasonna menyarankan, sebaiknya KPU segera mengirim surat resmi kepada seluruh partai politik, dalam isinya partai diminta tidak mencalonkan figur mantan koruptor.
Jika partai tetap mencalonkan mantan koruptor, KPU berhak mengumumkan latar belakang figur tersebut agar punlik tahu. Langkah-langkah seperti ini dianggap masih sejalan dengan kewenangan KPU.
"Caranya apa? Buat surat kepada seluruh parpol katakan kami minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan (mantan koruptor). Kedua yaudah KPU umumkan aja (latar belakanh) caleg. Itu dia (KPU) punya kewenangan karena teknis," pungkas Yasonna.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
