Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 22.43 WIB

Kerap Bertengkar dengan Jaksa, Fredrich Malah Berharap Dituntut Bebas

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Fredrich Yunadi, mantan Pengacara Setya Novanto sekaligus terdakwa perkara merintangi proses hukum dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan tuntutan bebas untuknya. Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelum sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).


“Ya kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas ya,” ujar Fredrich.


Fredrich mengatakan, jika seorang advokat dihukum berat maka profesi tersebut akan hancur. Bahkan, yang lebih bahaya lagi dampak buruknya akan dialami oleh Indonesia.


“Karena kalau tidak kan profesi advokat akan hancur. Itu juga dampaknya ke dunia. Saya yakin dunia itu akan terpengaruh, jadi dunia akan tahu bahwa Indonesia tidak menaati namanya United Nations Convention dan itu akan membahayakan indonesia,” jelas Fredrich.


Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. U‎paya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.


Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. ‎Seharusnya, mantan‎ pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎


KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka dan didakwa telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Setnov.


Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.


Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore