Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 22.30 WIB

Sidang Pengerusakan PT RUM, Kuasa Hukum: Terdakwa Hanyalah Korban

KASUS PT RUM: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas PT RUM keluar dari ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5). - Image

KASUS PT RUM: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas PT RUM keluar dari ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5).

JawaPos.com - Sidang eksepsi dengan terdakwa lima terduga pelaku kasus pengerusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5). Sejumlah pembelaan dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto itu.


Mayaza Latifahsari selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan, tim kuasa hukum meminta hakim yang pertama untuk melihat kembali kasus tersebut. "Intinya eksepsi memuat cerita apa yang terjadi di Sukoharjo, kenapa ada peristiwa di tanggal 23 Februari. Yaitu akibat karena pencemaran lingkungan oleh PT RUM," ujarnya saat ditemui usai jalannya sidang, Semarang.


Maya menyebut kelima orang yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut justru hanyalah korban. Mereka tak terlibat secara langsung dalam aksi pengerusakan fasilitas milik PT RUM alias hanya melakukan kegiatan sebagai bentuk solidaritas.


"Semisal waktu Kelvin dikatakan membawa tumpukan buku kemudian dibakar di pos satpam, itu tak sepenuhnya benar. Bisa dijelaskan, seperti waktu Iis berorasi berteriak di depan. Itu bukan untuk mengajak warga untuk melakukan penyerangan atau perusakan," jelasnya.


Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoal kewenangan relatif pengadilan, dimana disebutkan Maya, PN Sukoharjo lebih berwenang ketimbang PN Semarang. Yakni dalam urusannya memeriksa dan memutus suatu perkara.


Masih menurut Maya, eksepsi juga mempertanyakan surat dakwaan yang tak jelas, teliti, maupun cermat. Seperti contohnya, ada beberapa hal yang berbeda seperti keterangan BAP para terdakwa. "Itu yang kami minta hakim kabulkan. Selain itu juga penangguhan atau pengalihan penahanan," tandasnya.


Sidang eksepsi kali ini seperti sebelumnya digelar secara terpisah. Dengan tiga terdakwa pertama, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter. Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.


Sementara berikutnya diikuti oleh Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP. Yaitu tentang pembakaran dan pengerusakan. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore