Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 11.35 WIB

Vonis Bebas Alfian Tanjung, Begini Kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Alfian Tanjung - Image

Alfian Tanjung

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan vonis bebas kepada Alfian Tanjung atas kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (30/5). Namun, secara garis besar menurut penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menilai kasus ujaran kebencian yang dilakukan Alfian terbukti melanggar hukum.


Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menerangkan, putusan Pengadilan Negeri adalah Onslag atau lepas, yang artinya tidak ditemui unsur pidana dalam kasus tersebut meski terbukti.


"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Kombes Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5) malam.


Saat mendengar keputusan lepas itu, jaksa pun langsung mengajukan banding. Sehingga nantinya, memasuki tahapan kasasi yang mana jaksa akan menyampaikan kembali temuan dalam proses pemeriksaan.


Lanjut ditambahkannya, pada saat melakukan penyidikan, seluruh proses telah dilakukan sesuai tahapan mulai dari pemanggilan dan keterangan para saksi. Bahkan, kata dia, saksi ahli menyatakan adanya wujud perbuatan melawan hukum. "Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.


Diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore