
Alfian Tanjung
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan vonis bebas kepada Alfian Tanjung atas kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (30/5). Namun, secara garis besar menurut penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menilai kasus ujaran kebencian yang dilakukan Alfian terbukti melanggar hukum.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menerangkan, putusan Pengadilan Negeri adalah Onslag atau lepas, yang artinya tidak ditemui unsur pidana dalam kasus tersebut meski terbukti.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Kombes Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5) malam.
Saat mendengar keputusan lepas itu, jaksa pun langsung mengajukan banding. Sehingga nantinya, memasuki tahapan kasasi yang mana jaksa akan menyampaikan kembali temuan dalam proses pemeriksaan.
Lanjut ditambahkannya, pada saat melakukan penyidikan, seluruh proses telah dilakukan sesuai tahapan mulai dari pemanggilan dan keterangan para saksi. Bahkan, kata dia, saksi ahli menyatakan adanya wujud perbuatan melawan hukum. "Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.
Diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
