
Terdakwa kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Tiga bos First Travel telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok perjalanan umrah murah.
Saat sidang vonis berjalan, hakim anggota Teguh Arifianto mengungkap fakta menarik. Dia mengatakan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan PT First Travel hanya bermodal uang Rp 2 juta.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama, Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp 2 juta dengan usaha ibadah umrah," ucap Teguh di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Pada awal berdiri, First Travel belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemudian Andika dan Anniesa mengajak pihak yang telah memiliki surat izin, sehingga First Travel dapat beroperasi.
Pada 2011 First Travel akhirnya resmi beroperasi. Posisi Direktur Utama diduduki oleh Andika dan jabatan Direktur disandang Anniesa.
"Namun belum punya izin, kemudian mengajak orang. Bahwa selanjutnya tahun 2011 terdakwa mendirikan First Travel bergerak di bidang pariwisata dan umrah, dengan susunan pengurus Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan Anniesa Hasibuan sebagai Direktur," terang Teguh.
"Bahwa tahun 2011 sesuai akta nomor 5 yang dibuat di hadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris Keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim ketua Sobandi menjatuhkan vonis kepada Andika selama 20 tahun penjara, Anniesa selama 18 tahun penjara, dan Kiki selama 15 tahun penjara.
Kedua pasangan suami istri itu (Andika-Anniesa) juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki hanya Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan 8 bulan penjara.
Para terdakwa dianggap menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Mereka kerap kali membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan, dan lainnya. Seluruh aset yang disita jaksa diputuskan hakim dirampas untuk negara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
