Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 01.15 WIB

Terungkap! Andika-Anniesa Dirikan First Travel Cuma Bermodal Rp 2 Juta

Terdakwa kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). - Image

Terdakwa kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Tiga bos First Travel telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok perjalanan umrah murah.


Saat sidang vonis berjalan, hakim anggota Teguh Arifianto mengungkap fakta menarik. Dia mengatakan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan PT First Travel hanya bermodal uang Rp 2 juta.


"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama, Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp 2 juta dengan usaha ibadah umrah," ucap Teguh di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).


Pada awal berdiri, First Travel belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemudian Andika dan Anniesa mengajak pihak yang telah memiliki surat izin, sehingga First Travel dapat beroperasi.


Pada 2011 First Travel akhirnya resmi beroperasi. Posisi Direktur Utama diduduki oleh Andika dan jabatan Direktur disandang Anniesa.


"Namun belum punya izin, kemudian mengajak orang. Bahwa selanjutnya tahun 2011 terdakwa mendirikan First Travel bergerak di bidang pariwisata dan umrah, dengan susunan pengurus Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan Anniesa Hasibuan sebagai Direktur," terang Teguh.


"Bahwa tahun 2011 sesuai akta nomor 5 yang dibuat di hadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris Keuangan," pungkasnya.


Sebelumnya, hakim ketua Sobandi menjatuhkan vonis kepada Andika selama 20 tahun penjara, Anniesa selama 18 tahun penjara, dan Kiki selama 15 tahun penjara.


Kedua pasangan suami istri itu (Andika-Anniesa) juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki hanya Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan 8 bulan penjara.


Para terdakwa dianggap menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Mereka kerap kali membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan, dan lainnya. Seluruh aset yang disita jaksa diputuskan hakim dirampas untuk negara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore