
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (2/5).
JawaPos.com - Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," tutur hakim.
Oleh karena itu, atas vonis bebas yang diberikan kepada mantan dosen salah satu Universitas swasta ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus.
Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara. "Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," jelas hakim.
Dalam kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
