Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 23.00 WIB

Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Kasus Cuitan 'PDIP 85% Isinya PKI'

Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (2/5). - Image

Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (2/5).

JawaPos.com - Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.


"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).


Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," tutur hakim.


Oleh karena itu, atas vonis bebas yang diberikan kepada mantan dosen salah satu Universitas swasta ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus.


Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara. "Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," jelas hakim.


Dalam kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore