
Sidang replik terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Rabu (30/5)
JawaPos.com - Terdakwa kasus sejumlah aksi teror bom, Aman Abdurrahman kembali menegaskan dirinya siap dihukum mati. Hal itu disampaikan usai mendengar replik (tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Saya ingin menyampaikan, ingin memidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silahkan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan," kata Aman menyampaikan duplik atau jawaban atas replik JPU, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Aman tidak terima jika hukuman yang dijatuhkan kepadanya berkaitan dengan keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme. Adapun Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).
Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silahkan pidanakan sesuai keinginan anda semua," tutur Aman.
Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan, pihaknya menolak replik yang diajukan JPU. Sebab, isi replik itu telah termuat dalam tuntutan JPU kemarin dengan tambahan pandangan terdakwa tentang terjadinya bom di Samarinda dan Surabaya.
Kendati demikian, pihaknya membenarkan Aman menganjurkan orang-orang hijrah ke Suriah untuk membantu perjuangan ISIS dalam khilafahnya. Mereka tak menyangkal pula Aman yang membentuk Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang tujuannya memfasilitasi para WNI hijrah ke Suriah.
Namun kliennya menyangkal mengetahui atau terlibat aksi bom Thamrin, Kampung Melayu, gereja di Samarinda serta fasilitasi orang-orang yang melakukan kegiatan amaliah tersebut.
"Dalam tulisan terdakwa yang dimuat di blog anjurkan jihad di negeri sendiri. Di blok tersebut tidak satupun anjuran melakukan amaliah walupun tinggal di negara kafir," kilah Asludin.
Hal tersebut katanya dibuktikan dalam peristiwa kerusuhan narapidana terorisme di Rutan, Kompleks Mako Brimob beberapa waktu lalu. Yakni dengan meminta agar para napi melepaskan para tawanan.
"Bom akhir-akhir ini terdakwa juga tidak menyetujuinya karena tidak sesuai ajaran Islam. Tidak tepat terdakwa dikaitkan peledakan bom yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, Gereja Oikumene maupun Bima," pungkas Asludin.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
