Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 19.05 WIB

JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Aman Abdurrahman, Begini Alasannya

Sidang replik terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Rabu (30/5). - Image

Sidang replik terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa Aman Abdurrahman. Hal itu dibacakan dalam persidangan lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).


"Menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penguasa hukum terdakwa," tegas Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


JPU mengatakan, Aman adalah ustad yang ditokohkan oleh pengikutnya. Dia memberi ajaran bahwa aparatur negara seperti pemerintah, polisi, tentara, BIN adalah toghut atau kafir.


Oleh karena itu, menurut Aman, wajib bagi orang Muslim untuk memusuhinya dan halal darah mereka yang tergolong toghut. Akibat ajaran ini, pengikutnya melakukan aksi terorisme dengan fakta sasarannya adalah polisi.


"Oman alias Aman adalah ustad yang ditokohkan oleh pengikutnya. Ahli ilmu Tauhid. Sehingga dijuluki oleh pengikutnya sebagai Singa Tauhid," sebut Jaksa Anita.


Aman juga pernah mengimbau para pengikutnya melalui media sosial pada Desember 2015 silam. Dia menyerukan agar pengikutnya berjihad ke Syria.


Bila tidak bisa berjihad langsung ke sana, dia meminta agar berjihad di wilayahnya masing-masing atau memberikan hartanya kepada para jihadis. Jika tidak mampu akan semua itu, Aman meminta pengikutnya untuk menyemangati orang-orang yang berjihad.


Aman berinisiasi membuat wadah yang belakangan diberi nama Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lengkap dengan pemimpin wilayah. Aman hanya perlu memberi landasan dan dalil-dalil pembenaran agar pengikutnya tidak ragu melakukan amaliyah atau jihad.


Aman juga sempat memanggil Abu Gar alias Saiful Mutohif yang merupakan ahli militer dan pembuat bom, yang juga terlibat dalam bom Thamrin.


"Sangat naif bila Aman mengatakan tidak tahu-menahu dalam (peristiwa) bom Thamrin, padahal dia sebagai orang yang dituakan di jamaahnya. Padahal (dia) mengatakan bahwa ada pesan dari Umaro untuk melakukan amaliyah seperti di Paris," kata Jaksa Anita.


Oleh karena itu, JPU yakin, bantahan keterlibatan atas serangkaian kasus bom yang disampaikan Aman hanya dalam rangka pembelaan.


"Aman bisa saja berbohong, bila dia mengakui maka semata-mata untuk kepentingan dirinya dalam melakukan pembelaan," ujar Jaksa Anita.


Atas dasar itu, tim JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana dakwaan kesatu primer.


Sedangkan dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," serunya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore