Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 12.10 WIB

Penjelasan soal Gaji BPIP Sudah Clear, Ketua MPR Mengamini

Presiden Joko Widodo menegaskan, analisa jabatan dan kalkulasi gaji pejabat BPIP dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, bukan oleh istana. - Image

Presiden Joko Widodo menegaskan, analisa jabatan dan kalkulasi gaji pejabat BPIP dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, bukan oleh istana.

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tengah menjadi sorotan publik. Jokowi memastikan, besaran hak keuangan yang dialokasikan sudah melalui analisis dan pertimbangan yang matang.


Namun, analisis jabatan dan kalkulasi besaran gaji BPIP mulai dari dewan pengarah hingga staf bukan dilakukan oleh istana. Analisis jabatan dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).


Sedangkan kalkulasi hak keuangan dihitung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Itu kan ada mekanismenya ya," ujarnya di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Rabu (30/5).


Oleh karena telah melalui proses perhitungan yang matang, Presiden pun bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tersebut. "Ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu (gaji besar) didapatkan dari mana," imbuhnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran hak keuangan yang diterima jajaran BPIP sudah melingkupi operasional, tunjangan, dan asuransi. Sementara gaji pokoknya sendiri hanya Rp 5 juta.


Sebagaimana diketahui, Perpres tentang hak keuangan BPIP menjadi sorotan publik. Pasalnya, nominal gaji yang diterima dinilai terlalu besar. Sebagai contoh, Ketua Dewan Pengarah BPIP diganjar gaji Rp 112 juta per bulan.


Sementara itu, Kepala BPIP Yudi Latif meminta publik tidak mencemooh jajaran BPIP, khususnya dewan pengarah yang terdiri atas tokoh bangsa seperti Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Syafii Maarif, dan sebagainya. Pasalnya, semua tokoh dan jajaran BPIP tidak tahu-menahu dan tidak pernah menuntut gaji.


"Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi korban. Jadi, tak patut mendapat cemooh," ujarnya.


Soal layak atau tidaknya dewan pengarah menerima gaji dengan angka tersebut, dia enggan menilai. "Silakan publik menilainya," imbuhnya.


Dalam kesempatan tersebut, Yudi justru memikirkan jajaran staf yang sudah setahun bekerja, namun belum pernah menerima hak keuangan. "Banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," kata dia.


Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan yang terbiasa melakukan sosialisasi empat pilar, angkat bicara terkait polemik gaji BPIP. Zulkifli menilai masyarakat dan semua pihak sebaiknya berhati-hati menyikapi besaran angka yang dianggap sebagai gaji pimpinan dan anggota BPIP.


"Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Mahfud orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi, jangan ada prasangka buruk," ujar Zulkifli.


Menurut Zulkifli, persoalan gaji itu juga sudah dijelaskan pemerintah. Berdasarkan pengalamannya melakukan sosialisasi empat pilar, angka itu sebenarnya akumulasi dari tunjangan operasional yang diterima pimpinan dan pegawai.


"Yang ada itu biaya oprasional. Seperti Ketua MPR ada tunjangan hanya untuk operasional pimpinan MPR, besarnya Rp 150 juta. Dana operasional anggota pimpinan DPR, ada itu tapi penggunaannya untuk operasional bukan gaji," ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bakal mengirimkan surat gugatan uji materi (judicial review) Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (31/5) besok. Saat ini, pihaknya tengah mengebut syarat administrasi gugatan.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore