Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 23.15 WIB

THR Honorer Pemkot Palembang Masih Diperjuangkan

Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu (tengah) - Image

Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu (tengah)

JawaPos.com - Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dapat bernafas lega. Kegelisahan mereka pun terjawab. Pasalnya, Pemkot Palembang menyatakan berupaya mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga honorer.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan, tenaga honorer di lingkup Pemkot Palembang akan mendapat THR sebesar Rp 2 juta per orang. "Jumlah itu sesuai dengan gaji per bulannya," ujar Hoyin Rizmu, Selasa (29/5).


Pemberian THR ini katanya, sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dimana harus melalui tiga syarat yaitu honorer harus memiliki surat keputusan (SK) pejabat berwenang atau kontrak kerja. Kemudian, tersedianya DIPA satker dan besaran biaya sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK 02/2017.


"Artinya tidak semua honorer akan mendapatkan THR kecuali yang sudah memiliki surat kontrak dari pejabat setempat seperti wali kota dan lainnya," ujarnya.


Sejauh ini, lanjut Hoyin yang masih membingungkan yaitu apakah THR ini dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika menggunakan APBD, menurutnya bukan suatu permasalahan besar karena memang kondisi keuangan saat ini cukup baik.


"Pokoknya kami akan perjuangkan honorer akan mendapatkan THR," tegasnya.


Nantinya tenaga honorer yang mendapatkan THR yakni lebih dari 2 ribuan. Artinya, dana yang dikeluarkan yaitu besaran THR dikalikan dengan jumlah honorer yakni lebih dari Rp 4 miliar.


"Besaran tahun ini berbeda tahun lalu karena memang gaji honorer meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta," tutupnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa menambahkan, pemberian THR bagi honorer di lingkup Palembang ini akan dibahas kembali dalam waktu dekat.


"Jika memang tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat, kami akan upayakan dari kebijakan daerah, agar honorer dapat THR jelang lebaran," tutupnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore