Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 21.30 WIB

Bocah Penghina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

JawaPos.com - Aksi lucu-lucuan yang dilakukan RJ, 16 yang telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Selain masuk ke ranah hukum, bocah bertubuh kekar itu harus dikeluarkan dari sekolahnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan RJ, akhirnya dikeluarkan dari tempatnya bersekolah. Keputusan itu diambil lantaran RJ harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pengancaman terhadap kepala negara.


“Dia sudah dikeluarkan (dari sekolah, red),” kata Argo seperti dikutip JPNN.com, Senin (29/5).


Argo menambahkan, proses hukum terhadap bocah 16 tahun yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat itu terus berlanjut. Nantinya, Roy akan diadili berdasar Undang-undang Peradilan Anak. "Akan kami sesuaikan dengan UU Peradilan Anak yang mengatur. Kami tidak bisa melampaui itu," tegas Argo.


Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan saksi. Selain memeriksa rekan Roy, polisi juga meminta keterangan ahli. "Dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke kejaksaan," jelas dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore