
Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi yang merupakan Gubernur nonaktif Zumi Zola mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata juru bicara KPK Febri Diansyah permohonan ini baru saja diajukannya.
“Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator) melalui kuasa hukumnya,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5), malam.
Atas pengajuan JC tersebut, lembaga antirasuah ini mengaku tidak langsung mengabulkan permohonannya. Kata Febri, lembaganya perlu memperhatikan beberapa hal untuk menjadi seorang justice collaborator. Di antaranya syarat utamanya pelaku harus bekerja sama. Karena, menurut Febri, KPK sudah cukup berpengalaman untuk membuktikan pengajuan JC tersebut serius atau tidak.
“Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan. Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.
Kini, terkait pengajuan justice collaborator tersebut, lembaga antikorupsi ini kini tinggal menunggu waktu agar mantan pesinetron tersebut bisa membuka keterlibatan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya tersebut.
“Kita lihat nanti saja, siapa yang ingin diungkap. Karena pengajuan itu kan baru ya. Jadi masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih signifikan. Itu yang lebih penting, karena kalau konsep JC itu sejak awal memang dia bisa membongkar sebuah kasus yang mungkin saja secara umum kita tidak mengetahui kasus tersebut,” tutup Febri.
Sekadar informasi, Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
KPK menduga, keduanya secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Serta, penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
