Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 12.30 WIB

Dugaan Perusakan APK, Bawaslu Segera Proses Ketua Panwaslu Samarinda

Ilustrasi surat suara. Ketua Panwaslu Samarinda dilaporkan ke Bawaslu Kaltim atas dugaan perusakan alat peraga kampanye paslon nomor urut satu. - Image

Ilustrasi surat suara. Ketua Panwaslu Samarinda dilaporkan ke Bawaslu Kaltim atas dugaan perusakan alat peraga kampanye paslon nomor urut satu.

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur disebut tengah memproses dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sofyan Hasdam-Rizal Effendi oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda Abdul Muin. Pekan lalu timses Sofyan-Rizal melaporkan Abdul Muin ke Bawaslu Kaltim, dengan nomor surat 52/Tim-AnNur/Kaltim/V/18.


"Kami sudah terima (laporan) dan kami tindak lanjuti," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (29/5).


Bawaslu masih menyusun agenda pemanggilan pihak-pihak yang diketahui ada di lokasi terjadinya dugaan perusakan. Baik dari tim pasangan calon maupun Panwaslu Samarinda.


Berbagai pertimbangan sedang dibuat. Bawaslu sendiri tengah mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.


"Kami mendengar. Malam itu, Panwaslu Samarinda sedang melakukan penertiban baliho yang dianggap melanggar. Di daerah yang pernah ditertibkan kok muncul lagi. Dilepaslah, bukan dirusak, baliho milik salah satu pasangan calon. Hingga terjadi konfrontasi," beber Galeh.


Konfrontasi terjadi lantaran saat penertiban disaksikan tim dari paslon Sofyan-Rizal. Cerita lain, terjadi perampasan kartu tanda pengenal milik Ketua Panwaslu oleh tim.


"Kami masih menunggu laporan dari ketua Panwaslu terkait perampasan kartu tanda pengenal sebagai lambang lembaga ini," ujarnya.


Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menambahkan, Panwaslu Samarinda memang melakukan penertiban di sejumlah lokasi, sejak 25 Mei pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei pukul 00.35 Wita. Hasil penertiban justru pelanggaran pasangan calon nomor satu tersebut paling sedikit.


Maka, aneh jika Panwaslu Samarinda dituduh berlaku zalim dan tidak adil kepada pasangan dengan akronim AnNur tersebut. Berdasarkan data yang diterima Kaltim Post, pasangan Rusmadi-Safaruddin paling banyak melakukan pelanggaran dan dilakukan penertiban.


Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura itu memasang APK terlarang sebanyak 285. Rinciannya, banner 247, kemudian umbul-umbul 14, spanduk 9, dan poster 15.


Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menempati posisi kedua dengan jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 133. Kemudian APK milik Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat sebanyak 29, dan terakhir APK milik Sofyan Hasdam-Rizal Effendi 19.


"Lihat fakta, di mana zalimnya? Yang paling banyak ditertibkan itu paslon empat, kemudian tiga, dua, dan terakhir justru satu," imbuhnya


Sebelumnya, Ketua Timses Paslon Nomor Satu Muhammad Husni Fahruddin menegaskan, pihaknya melayangkan laporan tidak asal-asalan. Pihaknya bahkan sudah menyertakan bukti yang disertakan dalam laporan. Indikasinya jelas, Panwaslu berpihak kepada paslon lain.


Pertama, Abdul Muin melepas secara pribadi saat tidak normal, yakni pukul 01.30 Wita dan terkesan hal itu sudah sering terjadi. Kedua, APK yang dilepas tidak disimpan sebagai barang bukti, tetapi dibuang ke semak belukar.
Ketiga, di area yang sama, ada APK paslon lain yang berdekatan, namun tidak ditertibkan.


Ketika dikonfirmasi, Abdul Muin membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan dan tidak tebang pilih.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore