Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 12.05 WIB

Kabar Gembira, Imigrasi Balikpapan Siap Terapkan e-Paspor Juni

Ilustrasi imigrasi. Imigrasi Kelas I Balikpapan segera akan membuka layanan e-paspor mulai Juni 2018. - Image

Ilustrasi imigrasi. Imigrasi Kelas I Balikpapan segera akan membuka layanan e-paspor mulai Juni 2018.

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berencana membuka layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) mulai Juni 2018. Jika rencana ini terwujud, maka Kantor Imigrasi Balikpapan menjadi kantor imigrasi pertama di Kalimantan yang memiliki layanan ini.


Sebagaimana diketahui, layanan pembuatan paspor elektronik ini sudah lumayan lama diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, tak semua Kantor Imigrasi dapat melayani pembuatan paspor elektronik.


Sementara ini, hanya ada sembilan kantor yang dapat menerbitkan e-paspor. Di antaranya lima kantor imgrasi di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Medan.


"Layanan ini sesungguhnya sudah jalan sekitar setahun terakhir. Kalau Balikpapan bisa menghadirkan layanan e-paspor, termasuk salah satu kota yang cepat dan unggul juga," kata Kepala Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji Raharja, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (29/5).


Saat ini, Imigrasi Balikpapan masih dalam tahap persiapan layanan e-paspor. Utamanya, memenuhi kelengkapan dan teknologi pendukung e-paspor.


Rencananya, e-paspor akan berjalan dalam waktu dekat, yakni Juni. "Sekarang masih menunggu alat dari pusat," ujarnya.


Penampakan paspor biasa dan e-paspor sebenarnya tidak jauh berbeda. Namun, perbedaan paling mendasar, yakni keberadaan chip yang terletak dalam fisik paspor. Di mana, chip berfungsi sebagai sumber informasi data dari pemegang paspor.


Dari chip tersebut, ada data biometrik berupa sidik jari, bentuk wajah, tanda tangan, serta data pendukung lainnya. Data biometrik dalam e-paspor sendiri sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).


Selain Indonesia, ada beberapa negara yang juga menerapkan e-paspor, yakni Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, dan sebagainya.


Tidak ada perbedaan syarat pembuatan antara paspor biasa dan e-paspor. Di antaranya KTP, akta kelahiran atau ijazah terakhir, dan kartu keluarga. Perbedaannya hanya terletak pada biaya.


Jika paspor biasa dibanderol dengan biaya Rp 300 ribu, sedangkan biaya e-paspor lebih mahal dua kali lipat sekitar Rp 600 ribu. Pamuji menuturkan, biaya yang tinggi itu sebanding dengan keunggulan dan manfaat yang diberikan e-paspor.


Misalnya, di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pengguna e-paspor memiliki pintu masuk khusus atau autogate. Mereka tak perlu mengikuti antrean di pintu pemeriksaan paspor biasa. Sebab, pemeriksaan lebih mudah dengan alat penanda atau scanning chip yang tertempel di e-paspor.


"Pastinya kemudahan ini bisa dirasakan pengguna saat melewati imigrasi bandara yang sudah memiliki layanan e-paspor. Keuntungan paspor tidak cepat penuh karena tak membutuhkan cap petugas. Sehingga, lebih praktis bagi pengguna," tuturnya.


Selain itu, tentunya memudahkan petugas imigrasi karena tidak perlu cek penumpang yang masuk satu per satu. Cukup dengan mengakses data dari chip paspor pengguna, mereka sudah bisa melihat seluruh data pemilik paspor. Data juga terjamin valid, tidak perlu juga lagi petugas imigrasi melakukan wawancara.


Keunggulan lainnya, pengguna e-paspor berkesempatan mengajukan keringanan bebas visa. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas tersebut adalah Jepang.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore