
BAYARAN: Guru sekolah salah satu SD di Gunungkidul saat mengajak muridnya berbuka puasa. GTT dan PTT di wilayah itu belum mencicipi THR
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selama ini masih menjadi harapan kosong bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Tak terkecuali pada hari raya lebaran yang akan tiba dalam waktu dekat ini.
Hal itu seperti yang dirasakan oleh salah satu GTT di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Saptosari bernama Agung Nugroho. Sejak ia mengabdi pada 2006 silam sampai kini belum pernah merasakan nikmatnya THR. "Selama ini saya belum pernah mendapat THR dari pemerintah," katanya, Senin (28/5).
Pria yang juga terdaftar sebagai anggota forum GTT Sekolah Negeri Gunungkidul dan pengurus GTT di Saptosari itu menyebut, untuk beban kerja juga dirasa tak terlalu berbeda dengan yang lain. Ia berangkat kerja dari Senin hingga Sabtu.
Gaji yang diterimanya selama ini pun terbilang belum memenuhi kebutuhan sehari-hari. Honor yang didapat antara Rp 200 hingga Rp 400 ribu per bulan. "Agar kebutuhan terpenuhi, saya sambil jualan, dagang BBM (Bahan Bakar Minyak)," tuturnya.
Nasib ini juga tak hanya dialaminya sendiri. Namun di Kecamatan Saptosari ada sekitar 80 GTT dan PTT. Kemudian di Kabupaten Gunungkidul kisaran 1.600 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, masalah THR untuk GTT maupun PTT di Gunungkidul, pihaknya berdalih tidak mengetahui.
"Selama ini kami belum pernah mengurus masalah THR GTT dan PTT. Itu mungkin perjanjiannya dengan pihak sekolah masing-masing," ujarnya.
Namun, menurutnya untuk THR bagi pekerja atau buruh, pengusaha atau perusahan diwajibkan untuk membayarkannya. Perhitungannya yaitu bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikali besaran sebulan gaji. "Pembayaran paling lambat seminggu sebelum hari H," katanya.
Ia juga mengatakan, aturan ini dalam waktu dekat akan diedarkan ke bupati atau wali kota. Serta pihak pengusaha, dan juga pimpinan perusahaan. "Sebagai pengingat saja, suratnya dalam waktu dekat akan kami sampai," ucapnya.
Lanjut dia, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan membayarkan THR, maka melalui dinas perizinan setempat akan diberikan sanksi. Seperti pengurangan kapasitas produksi, atau tindakan lainnya. "Itu nantinya akan melalui tim pemantau THR juga," paparnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
