Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 04.26 WIB

GTT di Gunungkidul Belum Pernah Cicipi THR

BAYARAN: Guru sekolah salah satu SD di Gunungkidul saat mengajak muridnya berbuka puasa. GTT dan PTT di wilayah itu belum mencicipi THR - Image

BAYARAN: Guru sekolah salah satu SD di Gunungkidul saat mengajak muridnya berbuka puasa. GTT dan PTT di wilayah itu belum mencicipi THR

JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selama ini masih menjadi harapan kosong bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Tak terkecuali pada hari raya lebaran yang akan tiba dalam waktu dekat ini.


Hal itu seperti yang dirasakan oleh salah satu GTT di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Saptosari bernama Agung Nugroho. Sejak ia mengabdi pada 2006 silam sampai kini belum pernah merasakan nikmatnya THR. "Selama ini saya belum pernah mendapat THR dari pemerintah," katanya, Senin (28/5).


Pria yang juga terdaftar sebagai anggota forum GTT Sekolah Negeri Gunungkidul dan pengurus GTT di Saptosari itu menyebut, untuk beban kerja juga dirasa tak terlalu berbeda dengan yang lain. Ia berangkat kerja dari Senin hingga Sabtu.


Gaji yang diterimanya selama ini pun terbilang belum memenuhi kebutuhan sehari-hari. Honor yang didapat antara Rp 200 hingga Rp 400 ribu per bulan. "Agar kebutuhan terpenuhi, saya sambil jualan, dagang BBM (Bahan Bakar Minyak)," tuturnya.


Nasib ini juga tak hanya dialaminya sendiri. Namun di Kecamatan Saptosari ada sekitar 80 GTT dan PTT. Kemudian di Kabupaten Gunungkidul kisaran 1.600 orang.


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, masalah THR untuk GTT maupun PTT di Gunungkidul, pihaknya berdalih tidak mengetahui.


"Selama ini kami belum pernah mengurus masalah THR GTT dan PTT. Itu mungkin perjanjiannya dengan pihak sekolah masing-masing," ujarnya.


Namun, menurutnya untuk THR bagi pekerja atau buruh, pengusaha atau perusahan diwajibkan untuk membayarkannya. Perhitungannya yaitu bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikali besaran sebulan gaji. "Pembayaran paling lambat seminggu sebelum hari H," katanya.


Ia juga mengatakan, aturan ini dalam waktu dekat akan diedarkan ke bupati atau wali kota. Serta pihak pengusaha, dan juga pimpinan perusahaan. "Sebagai pengingat saja, suratnya dalam waktu dekat akan kami sampai," ucapnya.


Lanjut dia, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan membayarkan THR, maka melalui dinas perizinan setempat akan diberikan sanksi. Seperti pengurangan kapasitas produksi, atau tindakan lainnya. "Itu nantinya akan melalui tim pemantau THR juga," paparnya.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore