
Kedua pelaku saat diamankan
JawaPos.com - Medy Sapriadi, 30, bersama kakak kandungnya Librahim, 33, harus mendekam di penjara. Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang. Mereka membunuh Febri, 42, salah satu sopir bus Kota Palembang.
Kakak adik yang sempat buron selama satu hari itu ditangkap di kediaman masing-masing. Medy di kawasan Kecamatan Kemuning, sedangkan Librahim ditangkap di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.
Medy salah satu tersangka menceritakan pembunuhan terhadap Febri berawal saat ia dan korban tengah mengendarai bus kota jurusan Kertapati-KM 12. Namun, korban terus memepet mobilnya hingga ia hampir menambrak pengemudi bentor.
"Saya tidak peduli pak saat Febri memepet mobil saya dan saya pun masih bisa bersabar," katanya saat ditemui di Polsek SU 1 Palembang, Senin (28/5).
Namun, kesabaran tersebut habis karena terus dipepet oleh korban. Akhirnya mereka menghadang kendaraan bus yang dikemudikan korban. Saat mobil korban berhenti, dia langsung menaiki mobil korban untuk menanyakan alasan korban memepet terus mobilnya.
Namun, bukan alasan yang didapatkannya justru korban marah dan ingin memukulnya. Melihat perlakukan korban, dia langsung merespon dan menarik pisau yang sudah tersimpan di pinggang lalu menusukkan ke arah korban.
"Saya tidak ingat pak berapa kali saya tusukan pisau itu ke tubuh korban, karena korban masih sempat melawan," ujarnya.
Usai menusuk korban, dia langsung memulangkan bus yang dikendarainya. Kemduan kabur. "Saya tidak tahu kalau korban meninggal dunia," tutupnya.
Sementara itu, Librahim mengaku ia hanya mengantarkan adiknya Medy untuk bertemu dengan korban. Jadi ia tidak ikut melakukan pengeroyokan apalagi memukul. "Saya hanya diminta untuk ikut dan mengantarkan saja. Saya juga tidak ikut menggeroyok korban," singkatnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol Mayestika Hidayat penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kemudian, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka kakak adik ini.
Berdasarkan dari keterangan bahwa pembunuhan ini motifnya saling ejek sesama profesi sopir bus Kota Palembang.
"Kedua tersangka sudah kami amankan, dan tersangka bakal dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
