Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 03.39 WIB

Saling Ejek Saat Mengemudi, Kakak Adek Habisi Sopir Bus

Kedua pelaku saat diamankan - Image

Kedua pelaku saat diamankan

JawaPos.com - Medy Sapriadi, 30, bersama kakak kandungnya Librahim, 33, harus mendekam di penjara. Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang. Mereka membunuh Febri, 42, salah satu sopir bus Kota Palembang.


Kakak adik yang sempat buron selama satu hari itu ditangkap di kediaman masing-masing. Medy di kawasan Kecamatan Kemuning, sedangkan Librahim ditangkap di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.


Medy salah satu tersangka menceritakan pembunuhan terhadap Febri berawal saat ia dan korban tengah mengendarai bus kota jurusan Kertapati-KM 12. Namun, korban terus memepet mobilnya hingga ia hampir menambrak pengemudi bentor.


"Saya tidak peduli pak saat Febri memepet mobil saya dan saya pun masih bisa bersabar," katanya saat ditemui di Polsek SU 1 Palembang, Senin (28/5).


Namun, kesabaran tersebut habis karena terus dipepet oleh korban. Akhirnya mereka menghadang kendaraan bus yang dikemudikan korban. Saat mobil korban berhenti, dia langsung menaiki mobil korban untuk menanyakan alasan korban memepet terus mobilnya.


Namun, bukan alasan yang didapatkannya justru korban marah dan ingin memukulnya. Melihat perlakukan korban, dia langsung merespon dan menarik pisau yang sudah tersimpan di pinggang lalu menusukkan ke arah korban.


"Saya tidak ingat pak berapa kali saya tusukan pisau itu ke tubuh korban, karena korban masih sempat melawan," ujarnya.


Usai menusuk korban, dia langsung memulangkan bus yang dikendarainya. Kemduan kabur. "Saya tidak tahu kalau korban meninggal dunia," tutupnya.


Sementara itu, Librahim mengaku ia hanya mengantarkan adiknya Medy untuk bertemu dengan korban. Jadi ia tidak ikut melakukan pengeroyokan apalagi memukul. "Saya hanya diminta untuk ikut dan mengantarkan saja. Saya juga tidak ikut menggeroyok korban," singkatnya.


Ditempat yang sama, Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol Mayestika Hidayat penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kemudian, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka kakak adik ini.


Berdasarkan dari keterangan bahwa pembunuhan ini motifnya saling ejek sesama profesi sopir bus Kota Palembang.


"Kedua tersangka sudah kami amankan, dan tersangka bakal dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP," tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore