Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 03.19 WIB

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roro Fitria No Comment Soal Harta Fiktifnya

Polisi melimpahkan berkas Roro Fitria ke Kejaksaan. - Image

Polisi melimpahkan berkas Roro Fitria ke Kejaksaan.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya melimpahkan Roro Fitria dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (28/5). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan berkas perkara narkoba tersangka Roro Fitria dan WH sudah lengkap atau P21. 


"Karena berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua tersangka Roro Fitria dan barang bukti ke Kejari Selatan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/5).


Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Dua tersangka terlihat dalam kondisi sehat saat tiba di Kejari.


Roro mengaku berpuasa saat ditanya oleh awak media meski hanya dengan anggukan dengan wajah yang menahan tangis. Sama halnya saat disinggung soal harta kekayaannya yang diduga fiktif belaka.


"No comment lah saya urusan (harta) itu," kata Roro di Kejari Jakarta Selatan, Senin (28/5).


Ditanyai lebih lanjut, Roro lantas menunduk dan bergegas menghindari awak media. Diakui Roro dirinya kini hanya ingin fokus pada kasus hukum yang menjeratnya.


"Saya mau fokus urusan ini ya," tukasnya.


Diketahui, Roro ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Februari lalu. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH seberat 2,4 gram.


Atas perbuatannya tersebut, Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore