Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 02.55 WIB

Balon DPD Menangkan Gugatan Pelanggaran Administrasi KPU

SIDANG GUGATAN: Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum 2018 di di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (28/5). - Image

SIDANG GUGATAN: Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum 2018 di di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (28/5).

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPD Awigra dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum 2018. Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng untuk melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan milik Awigra.


Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/5), Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka selaku Ketua Hakim Pemeriksa, menyatakan KPU Jateng melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran Awigra sebagai calon anggota DPD.


“Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah," papar Fajar.


Dalam eksepsi putusan ini, Hakim Pemeriksa juga menyatakan menolak eksepsi dari terlapor. “Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari terlapor”, papar Fajar Saka dalam persidangan.


Pada putusannya, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Jateng untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan Anggota DPD atas nama Awigra.


Pertimbangannya adalah dari keterangan saksi-saksi yang menyebutkan bahwa tak seharusnya KPU melakukan pola penghitungan jumlah dukungan dengan metode sampling. Dan harus dilakukan menyeluruh sesuai Surat Perintah KPU nomor 316.


Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Awigra, Teguh Purnomo menyatakan bersyukur dan menghormati keputusan majelis pemeriksa. "Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, dan klien kami tetap akan bekerja secara profesional agar langkah selanjutnya tak sia sia” ungkap Teguh.


Sementara Awigra menyatakan bergembira dan akan lebih berhati hati dalam proses selanjutnya “Ini sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka,” ungkapnya. 


Sebelumnya Awigra melaporkan KPU Jateng kepada Bawaslu setempat karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai DPD Jateng. Setelah menerima laporan, sidang dugaan pelanggaran administrasi pun digelar dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli dari pihak pelapor, dan mengumpulkan barang bukti.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore