Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 23.23 WIB

Kasus Bocah Hina Jokowi, Polisi Periksa Saksi Ahli

Kombespol Argo Yuwono - Image

Kombespol Argo Yuwono

JawaPos.com - Sebanyak delapan orang saksi diperiksa polisi terkait kasus RJ, 16, yang menghina dan mengancam Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah video viral di media sosial.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tak hanya delapan orang saksi, pihaknya juga memintai keterangan saksi ahli dalam video yang berdurasi 19 detik itu.


"Kemarin diperiksa dan sudah periksa beberapa saksi, 8 saksi, kita juga periksa saksi ahli," kata Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).


Nantinya, setelah berkas lengkap, kasus tersebut akan diajukan ke Kejaksaan sesuai dengan undang-undang yang diberikan terhadap RJ, yakni undang-undang anak.


"Kalau sudah lengkap kita segera berkas dan kirim ke jaksa. Kita sesuaikan dengan UU anak, kan sudah ada aturan itu. Berkas tetap diajukan berkasnya," ungkapnya.


Sementara teman-teman RJ yang memvideokan ataupun berada di lokasi sama saat itu, sudah diperiksa sebagai saksi. Pihak sekolah pun tak luput dari penyelidikan kasus penghinaan simbol negara Indonesia itu.


"Temannya sementara masih saksi, mereka sudah diperiksa. Kan salah satunya (pihak sekolah) dari saksi yah kita," pungkasnya.


Sebelumnya, dalam akun instagram bernama @jojo_ismayaname, video berdurasi 19 detik RJ menjadi viral seketika. Tanpa mengenakan busana, pemufis tersebut memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan melontarkan hinaan bahkan ancaman.


Bahkan, dia menantang orang nomor satu di Indonesia itu untuk menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan dalam 24 jam, maka dia menganggap Jokowi telah kalah dalam taruhan yang dibuatnya itu.


Bahkan, media sosial kembali heboh dengan adanya video permintaan maaf RJ, 16 dan ayahnya Heri untuk Presiden RI Joko Widodo dan seluruh masyarakat yang marah atas hinaan RJ kepada orang nomor satu di Indonesia itu.


Video tersebut beredar di media sosial instagram berdurasi 1 menit. Dalam video itu, Heri meminta maaf atas perlakuan anaknya. Bahkan, RJ pun turut merasakan penyesalah atas prilaku tak terpuji itu.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore