Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 22.40 WIB

Konsiliasi Wali Kota Solo dengan Warga Penghuni HP 105 Batal Dilakukan

PENGGUSURAN WARGA: Spanduk protes warga Jebres Tengah yang menempati lahan HP 105 milik Pemkot Surakarta, Selasa (27/3). - Image

PENGGUSURAN WARGA: Spanduk protes warga Jebres Tengah yang menempati lahan HP 105 milik Pemkot Surakarta, Selasa (27/3).

JawaPos.com - Konsiliasi yang rencananya akan mempertemukan antara Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo selaku perwakilan dari Pemkot dengan warga Jebres yang menempati lahan HP 105 batal dilakukan. Hal ini disebabkan karena Rudy tidak bisa hadir dalam konsiliasi yang sudah diagendakan oleh Ombudsman Jawa Tengah (Jateng). Selanjutnya Ombudsman akan menjadwalkan ulang agar konsiliasi bisa digelar minggu depan. 


Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu menjelaskan, rencananya konsiliasi yang diadakan kali ini adalah untuk mempertemukan kedua belah pihak. Yakni Pemkot Solo dengan warga Jebres.


"Ombudsman sudah meminta informasi dari Pemkot dan juga informasi dari warga Jebres, dan kami ingin mengadakan konsiliasi untuk mempertemukan kedua pihak langsung. Nantinya Pemkot bisa memberikan penjelasan," terang Sabarudin usai menemui warga Jebres di Balai Kota, Senin (28/5). 


Dengan batalnya konsiliasi pertama ini, Sabarudin mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang konsiliasi. Dia ingin agar konsiliasi bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Paling tidak dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan, konsiliasi sudah bisa dilakukan. Tetapi, Sabarudin mengatakan, ada kemungkinan konsiliasi tidak dilakukan di Solo.


"Nanti masih terus dimonitoring, kalau untuk konsiliasi bisa dilaksanakan di luar Solo, bisa di Semarang," ucapnya. 


Sementara itu, dari hasil pertemuan dengan warga Jebres, Ombudsman mendapatkan beberapa masukan dari warga. Seperti keinginan warga untuk mengetahui langkah pasti dari Pemkot terkait penataan yang akan dilakukan. Selain itu, warga juga ingin mengetahui mengenai perubahan nomor Hak Pakai (HP) dari nomor 18 menjadi HP 105.


Sabarudin berharap, kedua belah pihak yakni Pemkot dan warga Jebres bisa duduk bersama. Sehingga permasalahan mengenai lahan HP 105 bisa secepatnya diselesaikan. 


"Ada kebutuhan masyarakat yang akan kami dalami, seperti setelah digusur nanti warga pindah ke mana? Kalau di Rusunawa berarti mereka harus membayar. Kemudian kalau nanti ada pedagang akan dipindahkan ke mana?," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore