Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 21.57 WIB

Tiga Sanksi Bagi Perusahaan Jika Terlambat Memberikan THR

Keterlambatan pembayaran THR dapat membuat perusahaan dikenakan sanksi administratif. - Image

Keterlambatan pembayaran THR dapat membuat perusahaan dikenakan sanksi administratif.

JawaPos.com - Pemerintah menekankan kepada pelaku pengusaha agar tidak terlambat membayar hak pekerja, dalam hal ini yaitu THR. Keterlambatan pembayaran dapat membuat perusahaan yang bersangkutan terkena denda atau sanksi administratif .


Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, memaparkan bahwa pada tahun 2017 ada sebanyak 3028 pengaduan tunjangan hari raya (THR). Kemenaker membagi laporan tersebut menjadi 6 wilayah pengaduan.


Wilayah tersebut di antaranya yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan yang berkaitan dengan THR hanya berjumlah 412 laporan saja. Jumlah tersebut masih dibagi menjadi dua.


"Laporan yang dibadi menjadi dua tersebut adalah THR yang tidak dibayarkan sekitar 290 laporan dan laporan perihal THR yang dibayarkan kurang dari ketentuan sebanyak 122 laporan. Laporan atau pengaduan ini jalurnya juga dibagi menjadi dua, yakni datang langsung dan melalui media sosial," kata dia di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5).Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, apabila terlambat dalam memberikan THR maka akan dikenakan tiga sanksi. "Yang pertama adalah perusahaan akan dikenakan denda lima persen dengan tetap wajib untuk membayarkan THR para karyawannya. Lalu yang kedua adalah dikenakan peraturan tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.


Selain itu Hanif juga mengatakan, proses pengaduan tidak berbelit-belit. Pelapor diminta agar memberikan keterangan atau identitas diri secara jelas.


"Karena pengalaman dari tahun sebelumnya, ada identitas yang tidak cukup jelas. sehingga mempuat para petugas kesulitan untuk melakukan verifikasi laporan yang masuk. Sebab laporan ini akan diperdalam untuk mendalami kasus atau laporan yang masuk," tukas Hanif.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore