
Keterlambatan pembayaran THR dapat membuat perusahaan dikenakan sanksi administratif.
JawaPos.com - Pemerintah menekankan kepada pelaku pengusaha agar tidak terlambat membayar hak pekerja, dalam hal ini yaitu THR. Keterlambatan pembayaran dapat membuat perusahaan yang bersangkutan terkena denda atau sanksi administratif .
Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, memaparkan bahwa pada tahun 2017 ada sebanyak 3028 pengaduan tunjangan hari raya (THR). Kemenaker membagi laporan tersebut menjadi 6 wilayah pengaduan.
Wilayah tersebut di antaranya yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan yang berkaitan dengan THR hanya berjumlah 412 laporan saja. Jumlah tersebut masih dibagi menjadi dua.
"Laporan yang dibadi menjadi dua tersebut adalah THR yang tidak dibayarkan sekitar 290 laporan dan laporan perihal THR yang dibayarkan kurang dari ketentuan sebanyak 122 laporan. Laporan atau pengaduan ini jalurnya juga dibagi menjadi dua, yakni datang langsung dan melalui media sosial," kata dia di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5).Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, apabila terlambat dalam memberikan THR maka akan dikenakan tiga sanksi. "Yang pertama adalah perusahaan akan dikenakan denda lima persen dengan tetap wajib untuk membayarkan THR para karyawannya. Lalu yang kedua adalah dikenakan peraturan tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Selain itu Hanif juga mengatakan, proses pengaduan tidak berbelit-belit. Pelapor diminta agar memberikan keterangan atau identitas diri secara jelas.
"Karena pengalaman dari tahun sebelumnya, ada identitas yang tidak cukup jelas. sehingga mempuat para petugas kesulitan untuk melakukan verifikasi laporan yang masuk. Sebab laporan ini akan diperdalam untuk mendalami kasus atau laporan yang masuk," tukas Hanif.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
