
Ilustrasi: Alat peraga kampanye masih berserakan di jalanan Provinsi Riau
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Riau meminta pengurus menertibkan alat peraga kampanye (APK). Saat ini, masih banyaknya alat sosialisasi partai maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tersebar di sejumlah jalanan Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan meminta agar para pengurus partai bisa segera menertibkan atau mencopot alat sosialisasi tersebut.
"Kami meminta kepada seluruh pengurus Parpol baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sampai kecamatan dan desa, untuk menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang," tegas Rusidi Rusdan, pada Minggu (27/5).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Riau, alat sosialisasi Parpol itu terpasang dengan berbagai bentuk seperti baliho, spanduk atau banner. Media pemasangannya pun bermacam-macam, seperti di bingkai dengan kayu, ditempelkan di pohon-pohon hingga yang terpasang di billboard berbayar.
"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Permintaan pencopotan alat sosialisasi ini bukanlah tanpa sebab yang jelas. Itu karena, saat ini sedang dalam masa pra kampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap pada bulan September mendatang.
"Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara. Pertama, soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol. Kedua, sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah Parpol baik ranting atau cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya. Bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya," terang Rusidi.
Berkenaan dengan baliho atau spanduk ucapan selamat Ramadan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, imbuh Rusidi, hal itu masih diperbolehkan asalkan tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.
"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan selamat Ramadan maupun selamat Hari Raya dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang atau logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai," tuturnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
