Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 04.59 WIB

Bawaslu Riau Minta Parpol dan Bacaleg Copot Alat Sosialisasi

Ilustrasi: Alat peraga kampanye masih berserakan di jalanan Provinsi Riau - Image

Ilustrasi: Alat peraga kampanye masih berserakan di jalanan Provinsi Riau

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Riau meminta pengurus menertibkan alat peraga kampanye (APK). Saat ini, masih banyaknya alat sosialisasi partai maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tersebar di sejumlah jalanan Provinsi Riau.


Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan meminta agar para pengurus partai bisa segera menertibkan atau mencopot alat sosialisasi tersebut.


"Kami meminta kepada seluruh pengurus Parpol baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sampai kecamatan dan desa, untuk menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang," tegas Rusidi Rusdan, pada Minggu (27/5).


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Riau, alat sosialisasi Parpol itu terpasang dengan berbagai bentuk seperti baliho, spanduk atau banner. Media pemasangannya pun bermacam-macam, seperti di bingkai dengan kayu, ditempelkan di pohon-pohon hingga yang terpasang di billboard berbayar.


"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.


Permintaan pencopotan alat sosialisasi ini bukanlah tanpa sebab yang jelas. Itu karena, saat ini sedang dalam masa pra kampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap pada bulan September mendatang.


"Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara. Pertama, soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol. Kedua, sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah Parpol baik ranting atau cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya. Bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya," terang Rusidi.


Berkenaan dengan baliho atau spanduk ucapan selamat Ramadan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, imbuh Rusidi, hal itu masih diperbolehkan asalkan tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.


"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan selamat Ramadan maupun selamat Hari Raya dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang atau logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai," tuturnya.


Untuk itu, Bawaslu Riau pun meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)." Tujuannya kalau tidak diindahkan juga maka bisa dilakukan proses penurunan APK-APK tersebut," pungkasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore