Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 22.44 WIB

Bamsoet Sebut KPU Rampas Hak Politik Warga

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut kebijakan KPU soal pelarangan eks napi koruptor nyaleg, telah merampas hak politik warga - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut kebijakan KPU soal pelarangan eks napi koruptor nyaleg, telah merampas hak politik warga

JawaPos.com - Kebijakan pelarangan mantan koruptor menjadi calon legislatif, dinilai merampas hak warga negara. Pasalnya, yang berhak melakukannya adalah pengadilan, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Bamsoet-sapaanya- menilai KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih.


"Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat, maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (27/5).


Politikus Partai Golkar ini menuturkan, pencabutan terhadap hak politik setiap warga negara merupakan keputusan pengadilan saat seorang menjalani perkara hukum.


"Kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya," tutur Bamsoet.


Oleh karena itu, Bamsoet menuturkan narapidana harus tetap diberikan hak dipilih atau memilih jika haknya belum dicabut pengadilan.


"Soal apakah yang bersangkutan akan terpilih atau tidak, serahkan kepada masyarakat. Toh yang bersangkutab wajib mengumumkan bahwa bahwa dirinya adalah mantan terpidana," pungkasnya.


Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2019. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mebyetujui aturan tersebut.


Namun DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kemendagri menolak peraturan itu untuk diterapkan. Mereka mengklaim bahwa klausul itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Kendati dipermasalahkan, KPU mengaku siap jika ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore