Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 12.30 WIB

Ketika Yusril Naik Pitam di Persidangan Kasus Pencabutan IUP Sebuku

Kuasa hukum PT Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan Zudan Arif Fakrulloh dalam sidang lanjutan, yang digelar Jumat (25/5) malam. - Image

Kuasa hukum PT Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan Zudan Arif Fakrulloh dalam sidang lanjutan, yang digelar Jumat (25/5) malam.

JawaPos.com - Kuasa hukum PT Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan Zudan Arif Fakrulloh dalam sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Group terhadap SK Gubernur Kalsel, Jumat (25/5) malam. Zudan adalah saksi ahli hukum administrasi yang dihadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).


Dia adalah mantan Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI. Perdebatan keduanya sempat membuat gaduh ruang sidang lantaran teriakan pengunjung.


Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Zudan menjelaskan, Gubernur Kalsel sudah tepat dan sah menerbitkan SK pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tiga anak perusahaan Sebuku Group. Tiga perusahaan itu yakni PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, serta PT Sebuku Sejaka Coal.


"Apalagi jika sudah ada analisa yang bakal merugikan dampak lingkungan," terang Zudan dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Grup), Minggu (27/5).


Zudan sempat diseret kepada pertanyaan di luar materi oleh Yusril. Namun, Zudan bersikukuh menyatakan tak bersedia menjawab karena sudah melebar dari substansi.


Bahkan, Yusril sempat menanyakan kompetensi Zudan sebagai saksi ahli, terkait pembuatan izin amdal ditinjau dari hukum administrasi negara. Menanggapi hal itu, Zudan yang juga dosen di tiga universitas itu menegaskan, keterangan yang ia berikan tak akan masuk ke substansi perkara.


"Saya bukan saksi fakta, saya hanya saksi ahli yang akan menerangkan sesuai keahlian," sebutnya.


Yusril bahkan sampai naik pitam hingga menyatakan dirinya adalah mantan menteri yang berurusan dengan hukum. "Kami menilai saksi ini tak berkompeten, karena tak memahami soal hukum di bidang pertambangan," ujar Yusril.


Kuasa hukum tergugat Andi M Asrun mengapresiasi keterangan Zudan dalam persidangan kali ini. "Dia (saksi) sudah menjelaskan secara rinci, bahwa (pemberian SK) itu diskresi dan untuk kepentingan rakyat banyak. Bahkan sudah ada kajiannya, pencabutan IUP OP (operasi produksi), maka sudah sesuai," sebut Asrun.


Di sisi lain, dia menyayangkan sikap Yusril, yang dianggapnya berlebihan. Andi berharap seharusnya Yusril paham bahwa saksi ahli hanya menjelaskan keterangan yang dia ketahui sesuai keilmuan yang dimiliki.


"Penilaian ada di hakim, tak perlu bersikap sampai membuat persidangan gaduh," tuturnya.


Selain menghadirkan saksi ahli dari tergugat, sidang juga menghadirkan saksi ahli dari penggugat. Penggugat menghadirkan sosiolog, Musni Umar, rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.


Musni memaparkan soal maraknya demo bayaran. Dia menuding demo yang dilakukan oleh warga Kotabaru yang menolak tambang di Pulau Laut juga ditunggangi massa bayaran.


"Masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Pulau Laut berdasarkan untuk kepentingan dalam bidang ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka sehari-hari," sebut Musni.


Dia mengatakan, mereka ini sangat mudah terbawa oleh kepentingan-kepentingan dengan iming-iming uang. Pasalnya, mereka kurang memperoleh kesejahteraan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore