
Hakim Agung Artidjo Alkostar
JawaPos.com - Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin, Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti. Itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Lalu sosok siapa yang layak menggantikan posisi Artidjo yang dikenal memiliki sikap tegas dan jujur?
Menurut, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sosok Artidjo sosok yang unik, berani, berinteritas dan menyelamatkan wajah MA dari buramnya reformasi peradilan di salah satu lembaga peradilan itu.
Namun, karena Artidjo pensiun, Erwin berharap Hakim Agung Salman Luthan bisa menggantikan sosok pendekar hukum tersebut. Ini karena Salman dinilai memiliki kualitas yang mumpuni seperti Artidjo.
"Saya pikir yang paling mendekati kinerja Artidjo hanya dia walau sampai saat ini belum ada catatan yang serius yang didapatkan koalisi masyarakat sipil terhadap beliau. Terlepas dari itu, dia sering satu majelis dengan Artidjo," jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (26/5) dini hari.
Sementara itu, kendati tak memiliki calon yang bisa direkomendasikan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap bisa secepatnya ada pengganti Artidjo.
"Tercermin dalam pak Artidjo, dan kita harus yakin akan ada Artidjo lain akan muncul sebagai pengganti, sehingga koruptor cepat habis di bumi indonesia," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Dia juga berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA, khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Hakim Agung harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis, sosok yang independen dan tegas," tutupnya.
Sekadar informasi, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun tepat pada hari ini, Selasa (22/5). Artidjo pensiun setelah berkarier selama 18 tahun menjadi hakim agung dan tepat memasuki umurnya yang ke-70 tahun, ia mengakhiri tugasnya.
Hal ini sesuai Pasal 11 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan,'Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun'.
Menurut Suhadi, secara administrasi, Artidjo resmi mengakhiri kariernya sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia pun memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi perkara yang belum diselesaikan oleh pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.
Artidjo juga sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Adapun salah satu koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo yakni mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.
(IPP)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
