Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 18.36 WIB

LKPJ Kades di Malang Masih Ada Kesalahan

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti. - Image

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.

JawaPos.com - Inspektorat Kabupaten Malang masih menemukan beberapa kesalahan terhadap pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala desa (kades). Hal itu diketahui usai Inspektorat usai memeriksa pengunaan APBDes 2016 di 378 desa.


Kepala Inspektorat Tridiyah Maestuti menjelaskan, pihaknya memberi waktu selama 60 hari kepada para kades untuk memperbaikinya. Adapun temuan petugas antara lain kesalahan administrasi. Misalnya masih banyak pemerintah desa yang menunjuk sekretaris desa tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. "Harus melalui penunjukan kades. Bukan main asal tunjuk," Tridiyah, Sabtu (26/5).


Lalu ada temuan yang mengarah pada kekurangan volume pembangunan infrastruktur. "Selain itu juga ketepatan waktu dalam melaporkan pertanggungjawaban dana yang mereka kelola," imbuh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.


Kesalahan lain yang ditemukan adalah ketertiban pengelolaan aset desa. Inspektorat menuntut agar pemerintah desa tetap melakukan program kerja sesuai dengan yang sudah tertuang dalam APBDes.


"Tidak ada penyalahgunaan yang diakibatkan dari kesalahan plotting tersebut. Tapi kami menuntut agar pemerintah desa tetap melaksanakan program kerja yang sesuai," tegasnya.


Jika ada yang belum terlaksana atau pengerjaan program kerja masih kurang volumenya, maka dalam waktu 60 hari berikutnya pihak Inspektorat minta agar dikembalikan dan dimasukkan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) 2017.


Tridiyah menambahkan, besarannya pun beragam. Aada salah satu desa yang harus mengembalikan anggaran yang tidak tepat sasaran lebih dari Rp 100 juta. Sebagian desa sudah ada yang mencicil.


Dia sangat menyesalkan lantaran masih ada pemerintah desa yang belum menuntaskan laporan pertanggung jawaban APBDes 2016. Padahal sekarang sudah waktunya pencairan untuk APBDes 2018. "Kalau (2016) belum, maka LKPJ 2017 yang menjadi syarat untuk pencairan APBDes 2018 pastinya juga akan tersendat," ucapnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore