
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat akan mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan
JawaPos.com - Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dianggap sebuah upaya untuk mendapatkan perhatian publik dan simpati majelis hakim. Pasalnya terdakwa kasus bom Thamrin itu nyaris melunak dan sikap jauh dari sebelumnya. Apalagi Aman pernah mengkafirkan orang.
Pengamat Teroris Nasir Abbas menyebut ada sebuah keanehan dari pledoi yang dibacakan Oman Rachman. Sebab Aman sempat mengkafirkan orang-orang yang mengajukan sejumlah hak terdakwa maupun terpidana dalam sistem peradilan, seperti persyaratan bebas (PB) dan peninjauan kembali (PK).
"Lalu dia membaca nota pembelaan (pledoi), bukankah pledoi itu bagian dari sistem peradilan? Apakah dirinya tidak kafir menurut keyakinannya yang setuju sistem peradilan menjadi kafir?" sebut Nasir kepada JawaPos.com, Sabtu (26/5).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (25/5) itu pun pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu sempat menyinggung aksi bom di Surabaya. Pernyataan itu menunjukkan Aman sudah berbalik arah daripada sikapnya sebelumnya. Bahkan dia menyebut pelaku bom di Surabaya mengalami gangguan jiwa dan tidak memahami ajaran Islam.
Menurut Nasir, Aman mengeluarkan pernyataan seperti itu dalam rangka mencari simpati hakim agar tidak mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim saat putusan nanti. "Betul (Aman) mencari simpatik. Dia tahu orang terpengaruh karena ajarannya, lalu dia menuduh pelaku sakit jiwa. Dia yang sakit jiwa kali," tegas Nasir.
Mantan pimpinan teroris Asia Tenggara itu juga menilai Aman sejatinya takut dihukum mati dengan berbicara seperti itu di depan majelis hakim.
Nasir berharap hakim nantinya tidak terpengaruh sejumlah pernyataan Aman kemarin. Sebab, semua pernyataan itu terkesan bertolak belakang dengan tulisan yang ada di buku Aman. "Jangan lihat pledoinya. Baca buku-buku dan tulisannya yang tersebar. Sangat bertolak belakang," pungkas Nasir.
Diketahui, dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Sebelumnya dia didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom di Tanah Air.
Jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima (2017).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
