
Hakim Artidjo Alkostar saat berbincang dengan media
JawaPos.com - Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70 Selasa (22/5) kemarin, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memasuki masa purna bakti. Itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarief mengaku mengenal baik sosok Artidjo karena dia salah satu hakim yang membuat kembalinya marwah Mahkamah Agung. Karena, tuntutan yang ajukan lembaga antirasuah selalu dikabulkan.
"Salah satu hakim mengembalikan marwah MA, tuntutan oleh KPK dikabulkan walau sampai ke MA," ungkapnya, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Sedangkan, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, peran Artidjo sangat penting dari kekuatan pemberantasan korupsi. Ini karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera. Walau, diakui Febri sempat berbeda pendapat tentang posisi JC.
"Ada beberapa pertimbangan hukum dan penegasan yang diharapkan bisa diteruskan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan," bebernya.
Ke depan, mantan aktivis ICW ini berharap agar ada sosok hakim lain yang bisa seperti Artidjo. Minimal mencontoh sikap yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Karena, masyarakat menunggu komitmen tersebut. Nantinya, siapapun yang mengganti posisi Artidjo maka bisa melakukan proses seleksi dengan baik.
"Pengganti Artidjo kita serahkan ke Komisi Yudisial untuk melakukan proses seleksi. Karena Komisi Yudisial yang diberikan kewenangan menurut konstitusi nanti melakukan seleksi kemudian menyampaikan kepada DPR," tutupnya.
Sekadar informasi, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun tepat pada hari ini, Selasa (22/5). Artidjo pensiun setelah berkarier selama 18 tahun menjadi hakim agung dan tepat memasuki umurnya yang ke-70 tahun, ia mengakhiri tugasnya.
Hal ini sesuai Pasal 11 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan,'Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun'.
Menurut Suhadi, secara administrasi, Artidjo resmi mengakhiri kariernya sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia pun memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi perkara yang belum diselesaikan oleh pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.
Artidjo juga sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Adapun salah satu koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo yakni mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
