Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 03.43 WIB

Otak Teror Bom ini Sebut Anggota DPR Sebagai Tuhan Jadi-Jadian

Terdakwa aksi terorisme bom Thamrin sekaligus Pimpinan JAD Aman Abdurrahman saat hadir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Terdakwa aksi terorisme bom Thamrin sekaligus Pimpinan JAD Aman Abdurrahman saat hadir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


JawaPos.com - Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang, tidak kepas dari sorotan Aman Abdurrahman. Bahakan Terdakwa aksi terorisme itu menganggap kalangan legislator sebagai tuhan palsu.


"Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian," kata Aman dalam ruang sidang pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).


Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang telah berbait dengan ISIS sejak 2015 itu lantas menyebutkan, pengikut aturan yang dibuat DPR itu juga telah kafir.


“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” tambah Aman.


Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.


Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.


Adapun hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.


JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.


Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore