
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat memberikan keterangan di kantornya, Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (25/5).
JawaPos.com - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yang menjerat anak wakil Bupati Maros, Arjab Ajib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut diterima oleh jaksa peneliti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Jadi jaksa peneliti telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Tadi berkasnya baru diterima sama jaksanya," ucap Salahuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (25/5).
Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, maka tim jaksa peneliti berkewajiban untuk segera memeriksa serta meneliti berkas perkara itu. Khusus untuk syarat formil dan materilnya, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidananya atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Nanti jaksa akan memeriksa kelengkapan berkasnya. Apakah sudah memenuhi syarat atau masih harus dilengkapi," jelasnya.
Menurut Salahuddin semua itu tergantung daripada hasil pengkajian, serta penelitian yang dilakukan jaksa peneliti.
Sebelumnya, tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan 3 rekannnya Yusri, Haerul dan Haeril, hanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Baddoka. Kepastian itu diambil setelah pihak Polda Sulsel melakukan gelar perkara terkait kasus narkotika yang menjerat putra ketiga Harmil Mattotorang ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Eka Yudha Satriawan mengatakan, rehabilitasi dilakukan karena Arjab dianggap sebagai pengguna berat. Hal itu ditunjukkan dengan hasil tes urine dan pendalaman yang dilakukan pihak penyidik.
Sementara untuk ketiga rekannya hanya dikenakan status sebagai pengguna biasa dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. "Kita lakukan rehab karena yang bersangkutan sudah dalam kapasitas pengguna berat bukan pengedar makanya direhabilitasi. Ketiga rekannya kan diajak, sama tersangka ini makanya sementara direhabilitasi juga," kata Eka Yuda.
Kendati begitu kata Eka Yuda, belum ditentukan apakah para tersangka akan menjalani rehabilitasi dalam Balai atau rehabilitasi jalan. Sebap, pihaknya sementara ini masih berkoordinasi BNN. "Kita tunggu dulu hasil assesmennya dari BNN. Karena untuk rehab jalan atau di Balai itu nanti ada keputusan dari sana," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
