Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 22.59 WIB

Kejati Proses Berkas Anak Wabup Maros Terkait Kasus Sabu

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat memberikan keterangan di kantornya, Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (25/5). - Image

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat memberikan keterangan di kantornya, Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (25/5).

JawaPos.com - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yang menjerat anak wakil Bupati Maros, Arjab Ajib.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut diterima oleh jaksa peneliti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.


"Jadi jaksa peneliti telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Tadi berkasnya baru diterima sama jaksanya," ucap Salahuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (25/5).


Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, maka tim jaksa peneliti berkewajiban untuk segera memeriksa serta meneliti berkas perkara itu. Khusus untuk syarat formil dan materilnya, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidananya atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik.


"Nanti jaksa akan memeriksa kelengkapan berkasnya. Apakah sudah memenuhi syarat atau masih harus dilengkapi," jelasnya.


Menurut Salahuddin semua itu tergantung daripada hasil pengkajian, serta penelitian yang dilakukan jaksa peneliti.


Sebelumnya, tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan 3 rekannnya Yusri, Haerul dan Haeril, hanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Baddoka. Kepastian itu diambil setelah pihak Polda Sulsel melakukan gelar perkara terkait kasus narkotika yang menjerat putra ketiga Harmil Mattotorang ini.


Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Eka Yudha Satriawan mengatakan, rehabilitasi dilakukan karena Arjab dianggap sebagai pengguna berat. Hal itu ditunjukkan dengan hasil tes urine dan pendalaman yang dilakukan pihak penyidik.


Sementara untuk ketiga rekannya hanya dikenakan status sebagai pengguna biasa dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. "Kita lakukan rehab karena yang bersangkutan sudah dalam kapasitas pengguna berat bukan pengedar makanya direhabilitasi. Ketiga rekannya kan diajak, sama tersangka ini makanya sementara direhabilitasi juga," kata Eka Yuda.


Kendati begitu kata Eka Yuda, belum ditentukan apakah para tersangka akan menjalani rehabilitasi dalam Balai atau rehabilitasi jalan. Sebap, pihaknya sementara ini masih berkoordinasi BNN. "Kita tunggu dulu hasil assesmennya dari BNN. Karena untuk rehab jalan atau di Balai itu nanti ada keputusan dari sana," tutupnya.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore