
LAUTAN API: Kebakaran besar terjadi di kawasan Teluk Balikpapan sekitar pukul 11.00 Wita, juga menimpa sebuah kapal kargo batubara, Sabtu (31/3).
JawaPos.com - Polisi kembali menetapkan salah seorang menjadi tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Dia adalah seorang pegawai PT Pertamina berinisial IS.
Kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, IS memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan di wilayah tersebut. "Dia pegawai Pertamina di bagian pengawas, jadi ada peran signifikan dari beliau sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).
IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga putus dan mengakibatkan minyak tumpah di perairan tersebut.
"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," tegas Setyo.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, IS belum ditahan. Polisi rencananya akan melakukan panggilan pertama atau status barunya itu pada Rabu, 30 Mei 2018.
"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau nggak hadir tiga kali, ya panggil paksa," pungkas Setyo.
Diketahui, untuk sementara IS disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Dia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani beberapa waktu lalu mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina. Kelalaian pelaku, karena salah dalam menangkap informasi yang diperoleh dengan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.
Lebih lanjut, Yustan mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
Jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot. Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, lalu putus.
Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti. Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
