Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 22.29 WIB

Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

LAUTAN API: Kebakaran besar terjadi di kawasan Teluk Balikpapan sekitar pukul 11.00 Wita, juga menimpa sebuah kapal kargo batubara, Sabtu (31/3). - Image

LAUTAN API: Kebakaran besar terjadi di kawasan Teluk Balikpapan sekitar pukul 11.00 Wita, juga menimpa sebuah kapal kargo batubara, Sabtu (31/3).

JawaPos.com - Polisi kembali menetapkan salah seorang menjadi tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Dia adalah seorang pegawai PT Pertamina berinisial IS.


Kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, IS memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan di wilayah tersebut. "Dia pegawai Pertamina di bagian pengawas, jadi ada peran signifikan dari beliau sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).


IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga putus dan mengakibatkan minyak tumpah di perairan tersebut.


"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," tegas Setyo.


Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, IS belum ditahan. Polisi rencananya akan melakukan panggilan pertama atau status barunya itu pada Rabu, 30 Mei 2018. 


"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau nggak hadir tiga kali, ya panggil paksa," pungkas Setyo.


Diketahui, untuk sementara IS disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Dia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.


Sementara sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani beberapa waktu lalu mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).


Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina. Kelalaian pelaku, karena salah dalam menangkap informasi yang diperoleh dengan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.


Lebih lanjut, Yustan mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).


Jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot. Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, lalu putus.


Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti. Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore