
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5)
JawaPos.com - Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, DPR resmi mengesahkan rancangan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).
Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelum mengetuk palu, menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah menyetujui draf tersebut.
"Apakah dapat disetuju menjadi UU?" tanya Agus kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Tidak ada satu pun anggota dewan yang menolak draf UU tersebut untuk disahkan menjadi UU. Mereka kompak menyetujui draf yang dibawa dalam rapat paripurna pagi ini.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan.
Setelah itu, Agus Hermato pun mengetuk palu tanda draf revisi tersebut sudah resmi menjadi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme).
Namun demikian, di balik disahkannya draf revisi UU tersebut, ada, sebanyak 372 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Fraksi PDIP: 17 dari 109 anggota, Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota, Fraksi Partai Gerindra: 12 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 12 dari 61 anggota, Fraksi PAN: 5 dari 48 anggota, Fraksi PKB: 10 dari 47 anggota, Fraksi PKS: 5 dari 40 anggota, Fraksi PPP: 5 dari 39 anggota, Fraksi NasDem: 5 dari 36 anggota, Fraksi Hanura: 3 dari 16 anggota.
Sementara itu, anggota yang hadir sebanyak 188 dari 560 anggota. Sedangkan anggota dewan yang izin sebanyak 90 anggota. Sehingga total yang tidak hadir sebanyak 372 anggota dewan.
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan draf UU Antiterorisme menjadi UU. Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat draf revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.
Adapun mengenai definisi terorisme, dewan bersama pemerintah sepakat untuk menggunakan opsi kedua. Berikut bunyi definisi terorisme opsi kedua yang disepakati:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
