Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 18.38 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Rancangan Revisi UU Antiterorisme

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5) - Image

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5)

JawaPos.com - Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, DPR resmi mengesahkan rancangan revisi Undang-undang ‎Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).


Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelum mengetuk palu, menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah menyetujui draf tersebut.


‎"Apakah dapat disetuju menjadi UU?" tanya Agus kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).


Tidak ada satu pun anggota dewan yang menolak draf UU tersebut untuk disahkan menjadi UU. Mereka kompak menyetujui draf yang dibawa dalam rapat paripurna pagi ini.


"Setuju," jawab ‎kompak anggota dewan.


Setelah itu, Agus Hermato pun mengetuk palu tanda draf revisi tersebut sudah resmi menjadi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ (Antiterorisme).


Namun demikian, di balik disahkannya draf revisi UU tersebut, ada, sebanyak 372 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.


Adapun rinciannya ‎sebagai berikut, Fraksi PDIP: 17 dari 109 anggota, ‎Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota, Fraksi Partai Gerindra: 12 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 12 dari 61 anggota, Fraksi PAN: 5 dari 48 anggota, Fraksi PKB: 10 dari 47 anggota, Fraksi PKS: 5 dari 40 anggota, Fraksi PPP: 5 dari 39 anggota, Fraksi NasDem: 5 dari 36 anggota, Fraksi Hanura: 3 dari 16 anggota.


Sementara itu, anggota yang hadir sebanyak 188 dari 560 anggota. Sedangkan anggota dewan yang izin sebanyak 90 anggota.‎ Sehingga total yang tidak hadir sebanyak 372 anggota dewan.


Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan draf UU Antiterorisme menjadi UU. Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat draf revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.


‎Adapun mengenai definisi terorisme, dewan bersama pemerintah sepakat untuk menggunakan opsi kedua. Berikut bunyi definisi terorisme opsi kedua yang disepakati:


Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore