Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 17.45 WIB

KPU Tanjungpinang Rekrut 2.219 KPPS

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria. - Image

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria.

JawaPos.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan digelar 27 Juni mendatang. Salah satunya di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kini, persiapan untuk menggelar Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Tanjungpinang 2018 terus dimatangkan.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang merekrut 2.219 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan ditempatkan di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.


"Saat ini Panitian Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Jumat (25/5).


Ada beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS. Antara lain tidak menjadi anggota partai politik, lulus SLTA, berdomisili di wilayah pemungutan suara, dan belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS. Selama bertugas, mereka akan diberikan honor yang sesuai standar ketetapan Menteri Keuangan. Yakni sekitar Rp 400 ribu dipotong pajak.


Tugas KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. Sebelum pemungutan, KPPS akan menyebarkan surat pemberitahuan atau C6 kepada warga. C6 tersebut disebar hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.


Jika warga yang tidak terdaftar, maka masih ada kesempatan menyalurkan suara di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang. Tapi menyoblosnya mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.


"Petugas KPPS diharapkan memang warga setempat. Sehingga mengetahui secara pasti siapa saja yang dapat memilih. Jangan sampai C6 diberikan kepada bukan yang berhak. Karena itu sudah pidana pemilu dan dapat diberikan sanksi," terang Robby.


Sejauh ini, baru beberapa PPS yang sudah melaporkan nama-nama petugas KPPS yang sudah direkrut. Kelurahan yang kesulitan mencari, diminta untuk koordinasi dengan PPK maupun KPU supaya dapat membantu. Salah satunya dengan berkerja sama melalui Dinas Pendidikan untuk menempatkan guru-guru menjadi KPPS.


KPU mengimbau kepada PPK dan PPS memperhatikan calon KPPS. Kalau sudah melebihi dua periode maka tidak diperbolehkan. "Kami ingin semangat pejuang demokrasi ini dirasakan oleh semua kalangan. Terutama yang belum pernah atau yang sudah memenuhi syarat seperti umur 21 tahun," tutur Robby.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore