Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 00.10 WIB

Jaksa KPK Tanggapi Santai PK Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum (baju koko berkacamata) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5) - Image

Anas Urbaningrum (baju koko berkacamata) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5)

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendengarkan nota peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Jaksa menilai, hal itu merupakan wajar jika Anas melihat bukti baru setelah perkara yang melilitnya inkrah.

"Tetap dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK, mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada tiga syarat itu," kata jaksa Trimulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Terkait rencana Anas yang akan menghadirkan saksi Yulianis, mantan anak buah Nazarudin, jaksa KPK pun tidak mengaku keberatan. Nantinya, keterangan Yulianis akan didengar di persidangan.

"Hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya, bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," urai jaksa.

Oleh karena itu, nantinya pada persidangan PK ini akan mengupas juga aliran dana korupsi wisma atlet yang masuk ke Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

"Termasuk ada di sini juga penerimaan uang pada saat waktu kongres Partai Demokrat yang waktu itu pemilihan Anas sebagai Ketua, itu kan ada aliran uang di situ, itu termasuk dalam memori PK yang diajukan Anas Urbaningrum," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut.

"Dengan ini mengajukan memori Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 1261.K/Pid.Sus/2015, tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Tingkat Banding Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt tertanggal 24 September 2014," kata Nuryasin selakum tim kuasa hukum Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Nuryasin menilai, saat perkara kliennya masih bergulir di lembaga antirasuah yang saat itu bergulir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia meyakini KPK tidak sepenuhnya independen.

"Mohon perhatikan majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali, karena penyidik KPK juga dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penuh keganjilan," jelas Nuryasin.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore