Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 23.58 WIB

Sidang Perdana Aktivis Lingkungan Pemrotes PT RUM Berlangsung Ramai

DIGIRING: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas dan pelanggaran UU ITE terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RUM, dibawa ke ruang sidang PN Semarang, Kamis (24/5). - Image

DIGIRING: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas dan pelanggaran UU ITE terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RUM, dibawa ke ruang sidang PN Semarang, Kamis (24/5).

JawaPos.com - Sidang perdana kasus terkait aksi perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur oleh sejumlah aktivis lingkungan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/5). Tujuh terdakwa dihadirkan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto.


Sidang dibagi menjadi empat sesi dengan dimulai tiga terdakwa pertama. Yakni aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter. 


Oleh Jaksa Penuntut Umum Rohmadi, mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. "Ancamannya lima tahun enam bulan," ujar Marisa Kurnianingsih, salah seorang anggota dari Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran selaku Kuasa Hukum terdakwa selepas jalannya sidang.


Sementara untuk kedua klien Marissa lainnya, yaitu Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP. Yaitu tentang pembakaran dan pengrusakan. 


"Kami jelas akan mengajukan eksepsi karena pada saat pengerusakan dan pembakaran itu kan situasi sedang ramai. Tetapi, kenapa polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka," sambungnya. Sidang eksepsi ini rencananya digelar Kamis (31/5) besok.


Sidang kali ini juga menyidangkan dua terdakwa lain dengan kasus pelanggaran UU ITE. Mereka adalah Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo dan Danang Tri, warga Nguter. 


Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, baik Bambang maupun Danang juga akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) mengenai anti diskriminasi. "Tapi kita tidak ajukan eksepsi, langsung ke pokok perkara, pemeriksaan saksi," tandasnya.


Sementara selama sebelum, sesaat, dan sesudah sidang, terlihat puluhan pendukung terdakwa memenuhi ruang sidang serta sudut-sudut PN Semarang. Sering bagi mereka meneriakkan suara dukungan berbentuk lagu dan yel-yel kepada terdakwa.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore