
DIGIRING: Terdakwa kasus pengerusakan fasilitas dan pelanggaran UU ITE terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RUM, dibawa ke ruang sidang PN Semarang, Kamis (24/5).
JawaPos.com - Sidang perdana kasus terkait aksi perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur oleh sejumlah aktivis lingkungan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/5). Tujuh terdakwa dihadirkan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto.
Sidang dibagi menjadi empat sesi dengan dimulai tiga terdakwa pertama. Yakni aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Rohmadi, mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. "Ancamannya lima tahun enam bulan," ujar Marisa Kurnianingsih, salah seorang anggota dari Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran selaku Kuasa Hukum terdakwa selepas jalannya sidang.
Sementara untuk kedua klien Marissa lainnya, yaitu Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP. Yaitu tentang pembakaran dan pengrusakan.
"Kami jelas akan mengajukan eksepsi karena pada saat pengerusakan dan pembakaran itu kan situasi sedang ramai. Tetapi, kenapa polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka," sambungnya. Sidang eksepsi ini rencananya digelar Kamis (31/5) besok.
Sidang kali ini juga menyidangkan dua terdakwa lain dengan kasus pelanggaran UU ITE. Mereka adalah Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo dan Danang Tri, warga Nguter.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, baik Bambang maupun Danang juga akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) mengenai anti diskriminasi. "Tapi kita tidak ajukan eksepsi, langsung ke pokok perkara, pemeriksaan saksi," tandasnya.
Sementara selama sebelum, sesaat, dan sesudah sidang, terlihat puluhan pendukung terdakwa memenuhi ruang sidang serta sudut-sudut PN Semarang. Sering bagi mereka meneriakkan suara dukungan berbentuk lagu dan yel-yel kepada terdakwa.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
