Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 23.50 WIB

Tiga Hari di Medan, KPK Garap 71 Saksi Kasus Suap Gatot

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puja Nugroho (kanan) - Image

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puja Nugroho (kanan)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton kepada mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan digelar selama tiga hari di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


Sejak Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5), penyidik KPK sudah memeriksa setidaknya 71 orang. Di hari terakhir, 26 mantan dan anggota DPRD Sumut hadir dalam pemeriksaan. Ditambah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


"Ada satu ASN tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa," ujar Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut.


Selama di Sumut, kata Sumanggar, KPK menurunkan 14 orang penyidiknya. Kejati hanya bertugas sebagai penyedia fasilitas ruangan kepada KPK. "Pemeriksaan dilakukan di lantai tiga," katanya.


Dalam pemeriksaan hari ini, sejumlah anggota DPRD lebih memilih diam dan menghindari para awak media yang melakukan peliputan. Baskami Ginting salah satunya. Setelah keluar dari ruangan penyidik, yang bersangkutan langsung bergegas masuk ke mobil dan menolak meladeni wartawan. 


Pemeriksaan digelar sejak pagi tadi. Hingga pukul 15.00 WIB, hanya beberapa dari terperiksa yang keluar dari Kejati Sumut. Sebagian lagi masih diperiksa KPK. 


Sebelumnya dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho. 


Sampai saat ini, kata Febri, total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp4,35 miliar yang telah disita KPK yg berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.


"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara," pungkas Febri.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore