Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 23.41 WIB

Bawaslu Sulsel Benarkan Sikap KPU Makassar

Massa pendukung Calon Wali Kota Makassar saat berunjuk rasa di depan kantor Panwaslu Makassar beberapa waktu lalu. - Image

Massa pendukung Calon Wali Kota Makassar saat berunjuk rasa di depan kantor Panwaslu Makassar beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Yakni, mengembalikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, keputusan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu sudah tepat. Hal itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel dalam memproses laporan tim hukum pasangan DIAmi yang melaporkan KPU Makassar.


Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 tahun 2016 tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. "Alasan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu karena berpedoman dengan putusan MA," kata Arumahi di Makassar, Kamis (24/5).


Arumahi menambahkan, sebenarnya laporan tim hukum pasangan DIAmi yang diajukan ke Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel. Selama lima hari terakhir, Bawaslu Selsel memprosesnya bersama dengan sentra Gakkumdu.


"Semua sudah dimintai keterangan. Baik itu pelapor dan terlapor. Termasuk kami tambah lagi dengan keterangan ahli. Sehingga kami baru bisa berkesimpulan," tutur Arumahi.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore