Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 17.31 WIB

ISAC Usulkan 10 Poin Terkait RUU Antiterorisme

Ilustrasi. - Image

Ilustrasi.

JawaPos.com - Pemerintah diminta tak tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi RUU Tindak Pidana Antiterorisme. Ada 10 poin yang harus dipertimbangkan kembali sebelum RUU benar-benar disahkan. Di antaranya mengenai definisi, motif dan kasus terorisme yang terjadi.


Ketua The Islami Study and Action Center (ISAC) HM. Kurniawan mengatakan, sampai saat ini belum ada definisi yang baku mengenai terorisme. Baik mengenai motifnya maupun kasus latar belakang kasus terorisme yang terjadi.


"Misalkan terorisme dan kasus separatisme atau kasus kelompok kriminal, perbuatan dan perilaku sama. Termasuk targetnya. Tapi dalam penerapan hukumnya berbeda," terang Kurniawan kepada JawaPos.com, Kamis (24/5).


Kemudian poin yang kedua adalah masih relevannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dalam penindakan kasus terorisme. Poin ketiga, selama ini masih sering terjadi pelanggaran HAM. Baik saat penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Densus 88.


Belum adanya kebebasan dalam memilih pendampingan hukum oleh tersangka juga menjadi poin yang harus dipertimbangkan. "Mengenai kasus salah tangkap juga harus diatur dan dibarengi dengan rehabilitasi nama baik dan permintaan maaf maupun kompensasi," ucapnya.


ISAC meminta agar kasus tembak mati harus dieliminir semaksimal mungkin. Tujuannya untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan utuh. Adanya pengusutan terhadap penyidik yang menyebabkan terduga atau tersangka terorisme meninggal juga harus diproses secara hukum dan kode etik.


Selain penindakan, pencegahan terorisme akan lebih baik. Salah satunya dengan mengadakan penyuluhan dan diskusi dengan masyarakat. Poin yang kesembilan adalah agar penindakan terorisme murni kepentingan hukum dan tidak boleh ada kepentingan asing.


"Poin yang terakhir adalah mengeliminasi adanya bantuan asing dalam penanganan kasus terorisme. Yakni dengan cara peningkatan sumber daya manusia," ungkapnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore