
Ilustrasi: Anggota DPRD Riau bakal menjalani sidang kasus dugaan politik uang
JawaPos.com - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, menyatakan berkas perkara anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan (AP) sudah lengkap atau P-21. Tak lama lagi, mereka akan segera disidangkan.
Mereka tersandung kasus dugaan politik uang jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, mengatakan bahwa berkasnya sudah diterima oleh pihaknya pada Jumat (18/5) lalu.
"Sudah kita teliti. Berkasnya sudah P21. Itu Senin kemarin," ungkap Roy, Rabu (23/5).
Karena telah lengkapnya berkas para tersangka, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terkait jadwal tahap II-nya, lanjut Roy, masih dikoordinasikan dengan penyidik. "Sudah kita sampaikan ke penyidiknya (berkas telah P21). Tinggal tahap II saja," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menetapkan salah satu anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan dari fraksi Demokrat itu, ketika kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, yang berlangsung 13 April 2018 lalu.
Kemudian oleh petugas PPL, temuan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan menjadi pelanggaran setelah menelusuri keterangan kedua tersangka, saksi dan barang bukti.
Waktu itu, Nur Azmi melakukan kampanye di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Disela-sela acara reses tersebut masyarakat diberi baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.
Didalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten.
Dalam proses penyelidikan selama 14 hari yang dilakukan Panwaslu bersama dengan polisi dan kejaksaan, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya pun dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
