Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 04.44 WIB

Pilkades Serentak di Malang Batal Digelar

Bupati Malang Rendra Kresna - Image

Bupati Malang Rendra Kresna

JawaPos.com - Pemilihan kepala desa serentak dipastikan gagal digelar. Bupati Malang Rendra Kresna menuturkan, Pilkades yang digelar pada tahun 2018 ini hanya akan diikuti oleh kepala desa yang habis masa jabatannya tahun ini. Serta yang harus diganti karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia. 


Rendra menjelaskan, untuk melaksanakan Pilkades serentak harus ada persetujuan dari DPRD. Jika tidak ada, maka pihaknya tidak akan bisa menggelar Pilkades.


Persetujuan DPRD tersebut, lanjut dia, sangat penting. Pasalnya, tanpa hal itu, maka Bupati tidak akan bisa mengajukan anggaran. Mulai tingkat Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).


Sebelumnya, sebanyak 272 kepala desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2019, menginginkan agar pelaksanaan Pilkades serentak dimajukan pada tahun ini. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tercatat sebanyak 219 kades akan habis masa jabatannya pada bulan Januari sampai dengan Mei 2019. Ditambah dengan 53 Kades yang habis masa jabatannya sepanjang bulan Juni sampai Desember 2019.


Meski sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran nomor 273/3/4300/SJ sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Surat tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya,  kementerian telah mengeluarkan surat pembatalan.


Sementara itu Sekretaris II Apdesi Kabupaten Malang Muhammad Fauzi menyampaikan, mereka telah legowo jika pelaksanaan Pilkades serentak memang tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini.


"Setelah dilakukan pembahasan dengan legislatif, DPRD belum berani menganggarkan karena khawatir menyalahi aturan," kata Fauzi, Rabu (23/5).

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore