Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 21.14 WIB

DPR dan Pemerintah Masih Belum Sepakat Soal Definisi Terorisme

Para narapidana kasus terorisme saat menyerahkan diri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi. - Image

Para narapidana kasus terorisme saat menyerahkan diri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi.

JawaPos.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme terus melakukan pembahasan mengenai salah satu regulasi yang masih menuai pro-kontra. Regulasi itu terkait definisi terorisme yang memasukan frasa motif politik, ideologi, dan keamanan negara.


Dalam pembahasan regulasi ini, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 dalam draf RUU Antiterorisme. Pasal itu menyebut, terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut.


Selain itu, aksi itu dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dan/atau mengakibatkan kerusakan, kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, publik, atau fasilitas internasional.


Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra, saat ini pihaknya tak menampik bahwa masih adanya tak kesepahaman antara pemerintah dan lembaga legislator. Khususnya pembedaan antara tindakan kriminal dan terorisme.


"Boleh orang ditangkap sebagai terduga (terorisme), tetapi ketika dia diperiksa saya tidak punya motif ideologi Pak, saya tidak punya motif politik, saya tidak punya tujuan apa-apa. Saya hanya benci aja sama polisi, dia tusuk. Nah apakah dia teroris? Belum tentu kan?" kata Supiadin saat usai melakukan rapat RUU Antiterorisme di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).


Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian bentuk tindakan kriminal, bukan sebagai terorisme. Sebaliknya, dirinya pun memberikan contoh dua mantan teroris dalam lingkup anggota Sabhara, yakni Sofyan Tsauri dan Yudi Fahri. Kedua orang yang terlibat dalam pelatihan teroris di Cijantung itu dinilanya merupakan contoh konkret tindakan terorisme.


"Mereka saya tanyakan, apa kamu alasan mau nyerang negara ini? Apa alasan kamu jadi teroris? Ideologi, Pak. Kami menyerang orang itu karena ideologinya berbeda, maka kami bilang dia toghut, kafir. Kalau dia toghut dia kafir, dia harus kami serang," tuturnya.


"Itulah yang pembeda, jadi berarti kamu bukan kriminal? Bukan Pak, kalau kami kriminal, kami bunuh orang, kami rampas barang-barangnya. Artinya kalau kriminal biasa itu ada tujuan finansial, dia ada tujuan merampas orang lain, itu kriminal, kalau ideologi tidak," sambungnya.


Atas dasar itu, pihaknya pun saat ini masih tengah terus menyamakan pendapat mengenai definisi dari RUU Antiterorisme itu. Dengan begitu, dirinya pun berharap regulasi ini dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Mei.


"Sekali lagi ini belum putus, tapi yang penting kita ingin segera. Kami dari pansus sebenarnya telah membatasi waktu paling lama penyelesaian RUU ini adalah tanggal 31 mei," tukasnya.


Di lain pihak, Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Enny Nurbaningsih mengatakan, pemerintah tetap pada sikap awal bahwa frasa motif politik dan juga ideologi dimasukkan atau diletakan dalam penjelasan UU tentang Tindak Pidana Terorisme.


"Kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur kami sudah merumuskan terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," ujar Enny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).


Sementara Enny menyatakan, menginginkan motif politik dan ideologi masuk ke dalam batang UU atau di‎buat pasal sendiri. Bukan seperti keinginan pemerintah hanya dimasukkan ke dalam penjelasan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sebab menurut Enny, apabila dua frasa tersebut dibuat dalam pasal tersendiri, maka akan membatasai ruang gerak aparat penegak hukum, misalnya Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak pelaku teror.


"Jadi memang itu yang perlu dikaji secara lebih cermat," katanya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore