Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 00.05 WIB

Pelaku Perdagangan Organ Manusia Dijatuhi Hukuman 9 Tahun

Ilustrasi perdagangan organ tubuh manusia - Image

Ilustrasi perdagangan organ tubuh manusia

JawaPos.com - Kasus perdagangan jasad hingga organ tubuh manusia banyak terjadi, salah satunya di Detroit, Amerika Serikat. Seorang pengusaha yang diketahui menjual dan menyewakan jasad manusia dijatuhi hukuman selama sembilan tahun.


Arthur Rathburn, 64 tahun, merupakan orang ketiga yang divonis menerima hukuman kasus penjualan bagian tubuh di AS. Ia bahkan menjual jasad berpenyakit kepada pihak medis yang membutuhkan bagian tubuh untuk penelitian maupun keperluan lainnya.


FBI juga melakukan investigasi terhadap kasus perdagangan organ tubuh manusia di lllinois, Oregon, dan Colorado. Mereka telah mengeksekusi surat perintah penggeledahan pada masing-masing kasus tersebut.


Selama persidangan Januari lalu, seorang agen FBI bersaksi, kalau Rathburn tidak menyimpan dan memisahkan dengan benar bagian-bagian dari potongan tubuh manusia yang ia simpan di sebuah gudang di Detroit. Agen tersebut menambahkan, beberapa potongan tubuh manusia ditemukan membeku bercampur dengan potongan daging.

Jaksa penuntut mengatakan, Rathburn telah memperoleh keuntungan sebesar USD 13 juta sejak 1997 hingga 2013 dengan menjual atau menyewakan jasad manusia yang telah disumbangkan ke bidang sains. Salah satu keluarga korban yang hadir adalah Tracy Smolka, perempuan asal Kankakee, Illinois seperti dilansir Reuters, Rabu, (23/5).


Ayah Smolka, Randolph Wright meninggal dunia pada 2010 lalu. Lalu FBI menemukan kepala ayahnya berada di lemari pendingin Rathburn tiga tahun kemudian. Smolka bertemu Rathburn untuk pertama kalinya pada Senin (21/5) di pengadilan.


Dengan emosi yang meluap ia kemudian memaki Rathburn di persidangan. "Aku harap kamu terbakar di neraka dan jika kamu sampai di sana, pastikan memberitahu iblis, kalau aku yang mengirimmu ke sana," ujar Smolka kepada Rathburn.


Namun Rathburn tidak dituntut atas perlakuan tidak manusiawinya terhadap jasad manusia yang dia kumpulkan dalam lemari pendinginnya. Rathburn hanya dihukum atas tindakan penipuan yang ia lakukan karena menipu pelanggan dengan memberikan jasad berpenyakit dan melanggar undang-undang hukum pengiriman produk berbahaya.



Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore