Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 16.35 WIB

Anak Buah Menteri Agama Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara

Ilustrasi: Kemenag Barito Utara hanya bolehkan masjid pakai pengeras suara diarahkan ke dalam masjid. - Image

Ilustrasi: Kemenag Barito Utara hanya bolehkan masjid pakai pengeras suara diarahkan ke dalam masjid.

JawaPos.com - Belum selesai masalah rilis 200 nama mubalig, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuat kebijakan kontroversi. Kali ini melarang masjid menggunakan pengeras suara selama Ramadan secara berlebihan. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Barito Utara Tuaini Ismail.


Tuaini Ismail menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus masjid untuk tidak menggunakan alat pengeras suara secara berlebihan. Tujuannya untuk tetap mengutamakan ketenangan, kedamaian, kesejukan, dan kerukunan masyarakat.


"Dalam pemakaian atau penggunaan alat pengeras suara agar tidak berlebihan terutama pada malam hari seperti Taddarus Al Quran selesai salat tarawih," kata Tuani seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Rabu (23/5).


Lebih jauh Tuaini menuturkkan, penggunaan alat pengeras suara di masjid hanya bisa diarahkan ke dalam masjid. Bukan keluar. Seandainya terpaksa menggunakan pengeras suara keluar, maka volumenya harus dikecilkan atau dikurangi. Contoh penggunaan pengeras suara yang dilarang itu seperti untuk membangunkan masyarakat sahur.


Selain larangan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid, Kemenag Barito Utara juga mengatur soal berjualan makanan dan minuman; aksi demonstrasi; dan penggunaan petasan.


"Semarakkan syiar Ramadan dengan mengisinya berbagai kegiatan amaliah seperti salat tarawih, taddarus Alquran, kuliah subuh, dzikir dan lain-lain. Selain itu menjauhi ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang dapat mengurangi pahala puasa,” imbaunya.


Dia meminta masyarakat lebih mengintensifkan atau meningkatkan kualitas ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Di antarannya juga dapat dengan lebih memberdayakan gerakan zakat, infaq yang disalurkan pada kaum dhuafa atau pihak yang berhak menerimanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore