
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mengimbau agar KPU bisa memberikan edaran kepada para parpol agar tidak mencalonkan manatan napi koruptor menjadi caleg.
JawaPos.com - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPR terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) resmi ditolak. alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.
"Jangan dibuat norma (aturan) baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan itu baik," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5).
Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami memang tetap menyatakan tidak perlu ada norma (aturan) dan kami patuh terhadap UU Pemilu," katanya.
Namun demikian, Amali mengaku usulan KPU tersebut adalah baik, karena semata-mata untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Tapi pelarangan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Amali menyarankan, saat ini KPU hanya perlu memberikan surat imbauan ke semua partai politik saja, untuk tidak mengusulkan caleg dari mantan narapidana terorisme dan korupsi.
"Jadi bisa disampaikan imbauan bahwa jangan mengusulkan caleg di seluruh tingkatan yang pernah melakukan korupsi," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan tersebut, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
