
Photo
JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Aksara Internasional (HAI), pada tanggal 8 September 2021, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakata (Pemprov DIY) mencanangkan Yogyakarta sebagai “Kota Hanacaraka”.
Pencanangan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan aksara Jawa di era digital, sekaligus sebagai upaya mendorong penggunaan aksara Jawa secara lebih luas. Hal ini turut didukung Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) yang gencar mendigitalkan aksara nusantara, selama beberapa waktu ke belakang.
Kepala Seksi Bahasa dan Sastra Dinas Kebudayaan DIY, Setya Amrih Prasaja menyebut, menggelorakan penggunaan aksara Jawa di ranah digital, memerlukan akselerasi dan pelaziman agar terlihat nyata dan mampu membangkitkan kembali kebanggaan masyarakat Yogjakarta.
Oleh karenanya akan dilakukan serangkaian kegiatan untuk memeriahkan Hari Aksara Internasional tersebut. “Sebagai wujud komitmen membumikan eksistensi aksara Jawa ini, Dinas Kebudayaan DIY mengambil inisiatif menggelar beberapa event dalam rangka memeriahkan Hari Aksara Internasional," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Nantinya, akan digelar rangkaian webinar series pemanfaatan aksara Jawa di ranah digital, Talkshow dengan narasumber dari Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, dan KPH. Notonegoro (Penggagas Kongres Aksara Jawa I Yogyakarta).
Dikatakannya, tujuan dari acara ini agar semakin terbangun kesadaran bahwa aksara Jawa eksis di ranah digital dan semakin menunjukkan peningkatan dari sisi penggunanya. Seperti sudah disinggung di atas, Dinas Kebudayaan DIY juga menggandeng Pandi dalam hal proses pendaftaran standarisasi fon dan papan tombol aksara Jawa ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersama Aksara Sunda dan Bali.
Menurut Amrih, terdapat tiga hal yang perlu didorong dalam memasifkan penggunaan aksara. Diantaranya pelaziman dalam kehidupan sehari - hari, ranah pembelajaran dan ranah birokrasi untuk dipergunakan secara intensif.
“Tentunya kami sangat mendorong siapapun, anggota masyarakat, Jogja khususnya dapat menunjukkan dukungan massif atas inisiatif ini dan diharapkan momentum HAI dapat kita jadikan sebagai jalan untuk memaknai kembali keistimewaan Yogjakarta, agar lebih dapat dirasakan dan diperlihatkan dengan penuh kebanggaan," lanjut Amrih.
Di tempat terpisah, Heru Nugroho selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran, dan Kerjasama Pandi mengatakan, Hari Aksara Internasional sejalan dengan salah satu program strategis mereka, yaitu Merajut Indonesia Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara (Mimdan).
Menurut Heru, penyematan Yogyakarta sebagai Kota Hanacaraka merupakan sebuah bentuk upaya yang baik dalam membangun semangat gelora budaya aksara jawa. Dirinya menganggap bahwa gagasan tentang kota Yogya menjadi kota Hanacaraka sudah tepat.
"Kami menganggap bahwa aksara itu adalah sebuah dasar budaya, Yogya dengan budaya jawanya yang cukup kental, bahkan bisa dianggap sebagai lokomotif, untuk membawa gerbong kebudayaan jawa itu sangat luar biasa. Jadi gagasan tentang Yogya sebagai kota Hanacaraka top, luar biasa,” pungkas Heru.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
